Minimalisir Sengketa Informasi, MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik di Aceh Timur

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh menggelar Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik di Gedung  Serbaguna Aceh Timur pada Kamis (31/01/2019).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Aceh Timur bertujuan memberikan pemahaman tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Dalam sambutan Bupati Aceh Timur yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin menyebutkan badan publik penting untuk memiliki sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal tersebut terkait kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Salah satu upaya untuk memenuhi kewajiban pelayanan informasi tersebut adalah dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik

Berdasarkan refleksi yang dilaksanakan oleh MaTA, selama 11 tahun disahkannya UU KIP ternyata implementasinya belum berjalan maksimal. Faktanya masih banyak permohonan informasi oleh masyarakat yang justeru berujung di sidang penyelesaian sengketa informasi.

Kondisi tersebut setidaknya terpapar di 4 kabupaten yang menjadi wilayah dampingan MaTA yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kempat kabupaten tersebut ternyata belum menyusun DIP yaitu daftar yang memuat seluruh jenis informasi yang dikuasai oleh pemerintah setempat yang berhubungan penyelenggaraan negara dan pelayanan public lainnya.

Dengan terjadinya sengketa terhadap permohonan informasi  public yang terbuka membuktikan bahwa Badan Publik tersebut telah abai terhadap amanah pasal 2 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tentu tidak sedikit waktu, energi dan anggaran yang terkuras untuk mengikuti sidang sengketa informasi karena waktu bisa mencapai 100 hari kerja. Masyarakat tentu akan sangat dirugikan dengan kondisi tersebut.

MaTA  berkeyakinan kegiatan ini efektif untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada OPD terkait praktik Keterbukaan Informasi sehingga kedepan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah: Marwan Nusuf (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh), Ibu Asriani (Koordinator Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh), Cut Asmaul Husna (Akademisi Universitas Teuku Umar) dan Amel (MaTA). Sedangkan yang menjadi moderator Khairul Rijal (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) Aceh Timur.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...