MaTA LAKUKAN AUDIENSI DAN DISIKUSI DENGAN OMBUDSMAN ACEH

Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Komunitas Jurnalisme Investigasi (KJI) Banda Aceh melakukan audiensi dan diskusi dengan Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (31/08/2022).

Audiensi tersebut diterima oleh kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Ibu Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A.

Pada kesempatan terasebut MaTA dan KJI menyampaikan dan berdiskusi mengenai kolaborasi antara Jurnalis,CSO dengan Ombudsman terkait advokasi kasus korupsi dan persoalan maladministrasi di sektor layanan publik di Aceh.

Khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat rentan di korupsi, oleh sebab itu MaTA mendorong peran pengawasan Ombudsman semakin ditingkatkan kedepannya.

Selain berdiskusi terkait advokasi korupsi dan maladministrasi pelayakan publik, Koordinator MaTA, Alfian juga memberikan saran kepada Ombudsman untuk membuka kembali forum-forum diskusi lanjutan dengan gerakan masyarakat sipil di Aceh untuk membahas isu-isu strategis mengenai persoalan pelayanan publik di Aceh.

Selain itu MaTA bersama KJI juga memberikan beberapa catatan kasus sembrautnya pelayanan publik di Aceh.

Yang mengarah pada maladministrasi seperti, kasus pungli yang terjadi di lembaga-lembaga yang melakukan pelayanan publik di Aceh, oleh sebab itu MaTA meminta Ombudsman perwakilan Aceh dapat memaksimalkan kewenangannya, untuk menertibkan persoalan maladministrasi sehingga dengan demikian diharapkan dapat menutup celah terjadinya korupsi.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...