MaTA Menilai Plt Gubernur Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak

MaTA. Tanggapan terkait pidato Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyebut aksi demo mahasiswa yang menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) sebagai pemaksaan kehendak, juga disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Alfian menyebut bahwa apa yang disampaikan Plt Gubernur Aceh tersebut keliru.

“Pernyataan Plt yang mengatakan demo tersebut pemaksaan kehendak sangat keliru,” kata Alfian.

Sebab, sambungnya, secara Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), kebijakan pemberian izin terhadap PT EMM merupakan pelecehan terhadap pasal 156 UUPA.

“Aksi mahasiswa tersebut menjadi pembelaan yang konsisten terhadap regulasi yang sudah ada,” tukas Alfian.

Mencabut izin tambang, katanya, memang bukan wewenang Pemerintah Aceh, tetapi seharusnya DPRA dan Pemerintah Aceh bisa memaksa Pusat untuk mencabut izin PT EMM.

Upaya dilakukan DPRA yang menolak izin PT EMM melalui rapat paripurna, menurut Alfian tidak cukup. DPRA juga perlu melakukan gerakan kongkret ke Pusat.

Oleh karena itu, ia menilai DPRA secara kelembagaan juga patut dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang akan mereka lakukan bersama Plt Gubernur Aceh untuk memaksa Pusat mencabut izin PT EMM.

“Jadi mereka (DPRA) jangan cari aman saja,” pungkas Koordinator MaTA ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/04/10/mata-nilai-plt-gubernur-aceh-keliru-sebut-demo-mahasiswa-pemaksaan-kehendak.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...