MaTA: PJ BUPATI HARUS MENONAKTIFKAN LIMA TERSANGKA KASUS RUMAH BAITUL MAL ACEH UTARA

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memintak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara adminitrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap Lima orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Kab Aceh utara.

langkah tegas tersebut penting di lakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi di kendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini.

kami memintak supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan mareka saat. dengan pertimbangan,

Pertama :PJ Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi.

langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Kedua:Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.

Ketiga:Kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.

Keempat :Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Kelima:Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan.

di mana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun.

Sementara itu, MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut,

yang berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Salinan ini telah tanyang di,

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...