MaTA: Polda Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembangunan Pengendalian Banjir

Info Kasus |Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh membangun saluran insfrastruktur pengendalian banjir di Krueng Buloh Kabupaten Aceh Utara dan Krueng Nalan di Kabupaten Bireuen ada tahun 2022.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Asfar Raya dengan nilai kontrak Rp7.680.140.464. Kemudian terjadi perubahan kontrak menjadi, Rp8.448.154.000.

Lalu pembangunan pengendalian banjir Krueng Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp6.462.379.000,- dikerjakan PT. Traya Anggun Permai.

Berdasarkan monitoring dan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dua pembangunan tersebut ternyata dikerjakan orang yang sama dan hanya beda perusahaan saja.

“Seperti diketahui, saat ini pembangunan pengendalian banjir tersebut dalam penyelidikan Polda Aceh,” ungkap Alfian,Koordinator MaTA dalam keterangan persnya, Selasa 26 September 2023.

Sebenarnya kasus ini sudah masuk pada tahap lidik atau penyidikan selama delapan bulan. Dasarnya, karena disinyalir terjadi potensi kerugian, karena pekerjaannya tidak sesuai spek atas pembangunan itu, dan kuat dugaan terjadi korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

Saat ini, Polda Aceh sudah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian atas pembangunan dimaksud. Itu sebabnya MaTA meminta Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan tersebut secara konsisten sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

“Karena bukan potensi korupsi saja, tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga sangat besar apa bila konstruksi yang dibangun tidak sesuai secara spek. Warga merasa lega dan bebas atas ancaman banjir ketika kedua lokasi tersebut dibangun pemerintah,” ujar Alfian.

Sebaliknya, ketika pelaksanaan pembangunan yang tidak kokoh, maka menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan tujuan awal perencanaan untuk pengendalian banjir.

“Tapi kalau dibangun hanya untuk kepentingan “tertentu”, dan warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembagunan tersebut, maka kejahatan telah terjadi di sana,” ujarnya.

Baca Juga : Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

“Penelusuran kami, Polda sudah tiga bulan meminta audit kerugian ke BPKP dan bagaimana perkembangannya,” tuturnya.

Kata Alfian, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi penting, sehingga ada kepastian hukum.

Siapa pun yang diduga terlibat, atau menerima hasil korupsi atas kejahatan yang telah dilakukan, tegas Alfian selayaknya negara memberi efek jera kepada pelaku.

“MaTA konsisten mengawal pengusutan kasus ini, dan kita tidak mau penegakan hukum atas kasus korupsi itu di cawe-cawe tanpa ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga penerima mafaat atas pembangunan tersebut,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-polda-aceh-harus-tuntaskan-kasus-pembangunan-pengendalian-banjir/index.html

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...