Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merespons isu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh. Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius.
Karena status ‘Sang Ketua’ dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.
Menurut Alfian, selama ini ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK.
Baca juga: Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri
Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
“Yang terbaru terkait dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha,” ujar Alfian.
Selama kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya.
Baca juga: Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan
Sehingga publik kata Alfian, menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat diragukan secara integritasnya.
Atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi karena integritasnya sangat bermasalah. “Sehingga datang ke Aceh hanya mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini,” ujarnya.
Baca juga: Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023
Dalam kesempatan yang sama, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan kasus Korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran 5.427 triliun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu.
“Kasus itu memasuki 890 hari pasca penyelidikan, kemudian KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut.
Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK bermain dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apapun,” ujar Alfian.
Kemudian, MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh saat Firli Bahuri makan durian di Sekber Wartawan, Kamis (9/11/2023) malam.
“Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik,” pungkas Alfian.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/10/mata-sebut-kedatangan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-aceh-hanya-mengulur-waktu-pemeriksaan-polisi.