MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengurus PMI Aceh Utara harus meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh

untuk melakukan audit khusus terkait defisitnya anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, di Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara periode 2017-2022.

Koordinator MaTA, Alfian menerangkan, desakan tersebut menyusul pernyataan Ketua PMI Aceh Utara,

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Tantawi beberapa hari yang lalu yang menyebutkan pemecatan 14 karyawan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara karena defisit anggaran yang mencapai Rp 2,2 miliar, di UDD PMI Aceh Utara tersebut.

Artinya, urai Alfian, perlu ada permintaan dari pengurus PMI Aceh Utara atau PMI Aceh untuk menyurati BPKP Aceh.

Baca Juga : Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

Alfian menyebutkan, harus jelas nomenklatur apa saja yang membuat defisitnya uang negara yang dikelola oleh PMI Aceh Utara.

“Di sini nanti BPKP lah yang menilai apakah ada potensi penyalahgunaan anggaran yang dinyatakan defisit tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2023).

Sambung Alfian, defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, bukanlah angka yang sedikit.

Sehingga perlu ada audit khusus secara menyeluruh dari BPKP.

Karena PMI merupakan badan publik dan ada anggaran pemerintah pada setiap tahunnya.

Alfian menambahkan, penyampaian tersebut adalah serius dan perlu perhatian para semua pihak.

“Terutama bagi penyidik dan BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui penggelolaan anggaran secara tepat dan transparan, agar PMI ke depan lebih efektif dan tata kelolanya lebih bagus,” sebutnya.

Baca Juga : Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

Ia melanjutkan, defisitnya anggaran tersebut telah berdampak buruk terhadap keberlangsungan UDD yang merupakan usaha unit PMI Aceh Utara.

Dampak itu suda dialami para karyawan yang selama ini telah bersusah payah memajukan dan mengembangkan Unit Donor Darah.

Namun harus merasakan kepedihan karena kehilangan kerja akibat pemecatan.

“Kami menaruh harapan BPKP dan penyidik segera melakukan audit untuk mengetahui kenapa bisa terjadi devisit uang sebesar Rp 2,2 miliar, dan itu bukan jumlah yang sedikit,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/08/mata-sorot-defisit-rp-22-miliar-di-udd-pmi-aceh-utara-minta-bpkp-turun-lakukan-audit-investigasi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...