Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang ditanyai Serambinews.com terkait ‘warning’ dari Kemendagri mengaku telah membaca butir-butir surat tersebut.
Alfian menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Kemendagri merupakan aturan perundang-udangan terkait anggaran daerah. Meski secara aturan anggaran daerah bisa ditetapkan melalui peraturan daerah, namun idealnya APBA itu merupakan persetujuan dan kesepakatan eksekutif dan legislatif.
“Idealnya ada kesepakatan, jika tidak ada kesepakatan prosesnya pasti timpang karena salah satu pihak (legislatif) tidak terlibat. Walaupun secara aturan punya ruang untuk dipergubkan,” ujarnya.
Namun, MaTA kemudian menyorot ketergantungan masyarakat Aceh pada APBA. Di mana saat ini banyak pelayanan publik, pembangunan di Aceh terganggu, dampak dari terlambatnya pengesahan APBA 2024.
“Rakyat Aceh saat ini masih sangat bergantung pada APBA. Saat ini secara inflasi dan fiskal tidak stabil, pelayanan publik terganggu, bahan pokok naik. Sementara APBA mandeg,” katanya.
Menurut MaTA, kondisi ini lantas tidak salah jika kemudian APBA ditetapkan secara Pergub. Meski begitu, Alfian berharap, penetapan APBA 2024 masih bisa dilakukan secara bersama-sama (qanun).
“Tapi memang secara jadwal sudah lewat, diberi waktu tujuh hari sejak evaluasi diterima, tapi sekarang sudah hampir sebulan. Secara aturan ya sah-sah saja jika dipergubkan,” pungkas Alfian.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik, https://aceh.tribunnews.com/2024/03/06/mata-sorot-polemik-apba-2024-alfian-bikin-pelayanan-publik-terganggu-bahan-pokok-naik.