MaTA Tantang Bawaslu Aceh Tuntaskan Pelanggaran Pemilu Sebagai Pidana Pemilu

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bawaslu mulai tingkat kabupate dan kota serta Bawaslu Aceh untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilu secara tuntas di Aceh.

“Bawaslu jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori pidana pemilu,” kata Koordinator MaTA, Alfian.

Bawaslu Aceh katanya, harus memberikan keadilan pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik.

Oleh sebab itu, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya.

Hal tersebut penting sekali sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

Pemilu 2024 lanjut Alfian, bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya.
deneme bonusu
bonus veren siteler
Baca Juga : MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik

Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP kabupaten/kota,” katanya.
deneme bonusu
bonus veren siteler
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
bonus veren siteler
Alfian menambahkan, apa yang terjadi di Kabupetan Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi pemilu saja.

Baca Juga : MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik

“Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi pidana pemilu,” ujarnya.
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
Menurut Alfian, laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi tahun ini.
bonus veren siteler
Dengan demikian, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kab/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada pemilu mendatang,” katanya.

Bawaslu diminta jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait pidana pemilu.

“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku, dapat dipidanakan.

Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkan para penjahat pemilu yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun. Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” kata Alfian.

Publik kata Alfian, sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan pemilu yang telah dilakukan oleh para caleg dan penyelengara Pemilu di Aceh.

“Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat,” katanya.

Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh kata Alfian adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya.

“Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin.

Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertonton tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana pemilu.

Bagi MaTA, selama Baswaslu tegak lurus maka kita back up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas pemilu,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Tantang Bawaslu Aceh Tuntaskan Pelanggaran Pemilu Sebagai Pidana Pemilu, https://aceh.tribunnews.com/2024/03/14/mata-tantang-bawaslu-aceh-tuntaskan-pelanggaran-pemilu-sebagai-pidana-pemilu.

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...