Info Kasus |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengusulkan agar tersangka Izil Azhar atau lebih dikenal dengan Ayah Merin menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.
Demikian disampaikan Koordinator MaTA, Alfian dalam diskusi bertajuk ‘Siapa yang akan menyusul ke KPK’ di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (28/2/2023). Diskusi tersebut diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource Development (ARD).
Selain Alfian, diskusi yang dimoderatori oleh Muazzinah Yacob, dosen FISIP UIN Ar-Raniry juga menghadirkan pembicara lain yaitu pakar hukum, Mawardi Ismail SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Gaussyah SH MH, dan Koordinator Msyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal.
“Kami mendorong agar Izil Azhar menjadi justice collaborator, karena statusnya adalah perantara, dan bukan orang yang punya power untuk meminta sebagai jaminan keamanan.
Tentunya uang 32 miliar itu tidak berdiri sendiri,” kata Alfian.Seperti diketahui, saat ini KPK telah memperpanjang masa penahanan Ayah Merin sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan, agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.
Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi
Alfian meminta publik di Aceh tidak memandang kasus korupsi di Aceh sebagai penyanderaan politik bagi elite. Karena itu, Alfian mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Ayah Merin agar tidak menimbulkan persepsi liar.
“Semua orang tahu kasus ini tidak berdiri sendiri hanya pada Izil Azhar. Sebab dalam kasus tipikor, tidak berdiri pada satu orang atau dua orang, apalagi di kasus ini anggaran yang dikorupsi 32 miliar.
Menariknya posisi Izil saat ini adalah perantara, dan bukan dia pemilik kekuasaan untuk meminta. Karena dia adalah perantara jadi ada yang memerintah Izil,” ujarnya.
Dalam perkara ini, sambung Alfian, ada dua paket proyek yang dibangun oleh PT Nindya dan Tuah Sejati, yaitu pembangunan dermaga dan dermaga kontainer. Status pengerjaannya saat itu adalah penunjukan langsung tanpa tender.
“Tentunya itu sudah melangkahi aturan yang ada. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa saat itu Kepala BPKS menyetujui? Tentunya karena ada yang memerintahkan.
Ada perintah dari Aceh-1 ke si A dan si B, dimana kode setorannya adalah jaminan keamanan, dan itu tercatat di BAP KPK, dan tentunya KPK akan melakukan pengembangan kasus ini,” imbuh dia.
Untuk itu, MaTA mendorong Ayah Merin agar bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus tersebut.Di sisi lain, masyarakat sipil juga perlu mengawal kasus ini, karena kondisi KPK berbeda dengan sebelumnya.
“Penyelesaian kasus korupsi di Aceh harus didorong. Agar Aceh tidak diklaim sebagai sebagai wilayah sarang korupsi oleh pihak luar. Satu sisi kita daerah syariat Islam, di sisi lain korupsi semakin meningkat.
Bagi saya ini sebuah beban, karena orang luar menganggap Aceh wilayah syariat, sehingga seharusnya korupsi tidak terjadi,” demikian Alfian.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang, https://aceh.tribunnews.com/2023/02/28/mata-usul-ayah-merin-jadi-justice-collaborator-kasus-penerimaan-gratifikasi-proyek-dermaga-sabang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi