Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

Info Kasus |Pengembalian kerugian negara ke kas daerah menjadi alasan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Namun, penghentian penyidikan dinilai dapat berimbas pada proses hukum kasus korupsi yang lain.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Senin (11/9/2023), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

”Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara,” kata Alfian.

Dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif terjadi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2022. Audit investigasi Inspektorat Aceh menemukan kerugian negara Rp 258 juta. Kerugian itu ditimbulkan dari SPPD fiktif yang dilakukan oleh 58 anggota staf/komisi/pokja, termasuk Ketua KKR Aceh.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023), Ketua KKR Aceh mengembalikan kerugian negara Rp 258 juta kepada penyidik untuk disetor ke kas daerah. Pengembalian kerugian negara menjadi alasan kepolisian menghentikan penyidikan.

Alfian mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang. Menurut dia, penindakan hukum terhadap kasus korupsi seharusnya tidak ada negosiasi.

Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara.

Ia menambahkan, penghentian kasus ini akan menjadi contoh buruk dalam penanganan kasus korupsi. Dia khawatir akan banyak pelaku korupsi menempuh jalan yang sama saat korupsi diproses hukum.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Aditiya Pratama menuturkan, dalam kasus SPPD fiktif itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil audit, pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari Inspektorat selama 60 hari.

”Artinya, jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan, bisa jadi kita tindak lanjuti penyelidikannya. Namun, pada hari ini alhamdulillah pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” kata Fadillah.

Ia menjelaskan, penyimpangan perjalanan dinas fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5 dan Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L, serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 2, Pasal 30, serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas; Lampiran I Huruf C Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022; serta Diktum Keenam Belas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” kata Fadillah. Ia mengatakan, dengan dikembalikannya uang negara, maka dilakukan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Salinan ini telah tayang di https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/11/penghentian-kasus-sppd-fiktif-kkr-aceh-dikritisi?open_from=Search_Result_Page

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...