Program Pemerintah, Sektor Kesehatan di Aceh Rawan Korupsi

0
2624
Sektor Kesehatan di Aceh Rawan Korupsi

MaTA – Pengawasan terhadap program sektor kesehatan di Provinsi Aceh dinilai masih lemah, padahal sektor kesehatan juga rawan praktik korupsi. Korupsi di sektor kesehatan bukan hanya merugikan keuangan daerah, melainkan juga menurunkan kualitas pelayanan bagi pasien.

Hal itu mengemuka dalam diskusi ”Pengawasan Penindakan Kasus Korupsi Sektor Kesehatan di Aceh” yang digelar Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh, Kamis (22/11/2018), di Banda Aceh. Diskusi itu menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan MaTA Aceh.

Kepala Divisi Hukum dan Politik MaTA Aceh Baihaqi menuturkan, ada empat kegiatan di sektor kesehatan yang rawan korupsi, yaitu pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat-obatan, anggaran operasional, dan pembangunan fisik serta pengadaan sarana.

Kata Baihaqi, sektor kesehatan masih sangat tertutup dan jarang diawasi publik. Selain itu, tidak ada lembaga sipil yang fokus mengawasi isu-isu kesehatan. Berbeda dengan isu lingkungan, ekonomi, dan perempuan yang dikawal oleh banyak lembaga sipil yang aktif mengikuti isu di tiga bidang tersebut.

”Sementara anggaran untuk sektor kesehatan termasuk paling besar. Karena anggaran besar, seharusnya pengawasan lebih ketat,” ujar Baihaqi.

Catatan MaTA Aceh sejak 2011 sampai 2014 terdapat sembilan kasus korupsi sektor kesehatan yang sudah vonis. Dari sembilan kasus itu terdapat 26 terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. Dari 26 terpidana, sebanyak 22 orang adalah pegawai pemerintah dan empat orang swasta. Kasus paling dominan adalah pengadaan alat kesehatan.

Sementara kasus korupsi sektor kesehatan yang masih dalam penyelidikan sebanyak 10 kasus dengan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 10 kasus itu, baru empat kasus yang diketahui angka kerugian negara, yakni Rp 18,341 miliar. Adapun enam kasus lainnya masih dalam proses audit.

”Artinya, potensi korupsi di sektor kesehatan besar. Kita berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus,” kata Baihaqi.

Beberapa kasus yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan adalah pengadaan CT scan dan kardiologi di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, pengadaan prasarana di RSUD Pidie Jaya, kasus biaya perawatan kendaraan di Dinas Kesehatan Aceh Timur, dan korupsi dana jasa medis petugas puskesmas di Aceh Timur.

Kata Baihaqi, korupsi di sektor kesehatan berpengaruh pada kualitas pelayanan. Dia mencontohkan korupsi dana pengadaan obat, akibatnya terjadi kekosongan obat sehingga tidak tertutup kemungkinan pasien harus membeli obat. ”Kami pernah menemukan kasus pasien beli obat di apotek, padahal obat itu masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Baihaqi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmadsyah mengatakan, selama ini memang tidak ada pengawasan secara khusus terhadap sektor kesehatan. Namun, kasus korupsi sektor kesehatan banyak ditangani oleh kejaksaan.

”Anggaran kesehatan setiap tahun meningkat. Namun, kami harus mengawasi semua sektor karena semuanya berpotensi terjadi korupsi,” kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah mengatakan, keterlibatan publik mengawasi program pemerintah sangat membantu kejaksaan. Selama ini, kata Rahmadsyah ada beberapa kasus berawal dari laporan warga.

Artikel ini telah tayang di https://kompas.id/baca/nusantara/2018/11/22/sektor-kesehatan-di-aceh-rawan-korupsi/