Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

MaTA – Proses seleksi anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat-kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional dan berintegritas.

Atas dasar itu, maka sebagai wujud dari peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu. Anggota pokja terdiri dari 3 lembaga, yaitu: MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh.

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Beberapa diantaranya bahkan diketahui pernah mendapat sanksi etik di tempat kandidat sebelumnya bekerja. Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Pansel untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih.

Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH ini, telah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Kita berharap, Pansel Calon Komisioner KIA dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan calon komisioner KIA periode 2020-2024 yang nantinya akan dikirimkan nama-nama tersebut ke DPRA.

Dalam penyampaian hasil rekam jejak tersebut, Pokja merekomendasikan agar Panitia Seleksi diharapkan mengirimkan hanya 10 calon untuk dipilih oleh DPRA. Meskipun secara regulasi dimungkinkan mengirimkan nama hingga 15 calon, tetapi hal demikian justru akan membuka peluang terpilihnya calon yang tidak berkompeten dengan integritas yang baik. Hal ini dikarenakan di Panitia Seleksi proses “seleksi” calon yang benar-benar patut dan layakan dilakukan, sedangkan di parlemen hanya lebih “memilh” calon.

Selain itu, Pansel sebaiknya juga mempertimbangkan keberadaan calon incumbent. Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting untuk tetap memilih minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk disampaikan ke DPRA dalam 10 nama calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini penting mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner. Dengan demikian, dari sejumlah incumbent tersebut, Panitia Seleksi harus memutuskan minimal satu calon yang punya kapasitas dan intergritas yang baik untuk dikirimkan namnya ke DPRA.

Pokja ini juga berhadap agar Pansel memastikan salah satu hal yang krusial terkait dengan kesediaan bekerja penuh waktu. Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada kerja sampingan atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan kosentrasinya seperti melanjutkan kuliah.

Terakhir, Pokja meminta Pansel agar tetap merpertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Panitia Seleksi harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik. Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan, sehingga diharapkan Panitia Seleksi dapat mengirimkan 2-3 calon perempuan untuk mengikuti tahapan selanjutanya di DPRA.

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...