INFO KASUS – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/10/2020) sebagaimana dikutip dari suara.com
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh untuk Pelaku Asusila, Bagaimana dengan Koruptor?
Dua terdakwa korupsi telur ayam yang divonis bebas, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Nazmuddin. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Ardyansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara di UPTD tersebut.
“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai yang disita dikembalikan kepada para terdakwa,” kata majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, majelis hakim menyebutkan dua terdakwa korupsi telur ayam tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi.
Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.
Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi
Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut Junaidi fakta di persidangan, tidak ada unsur kliennya melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.
“Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2006,” kata Junaidi.
Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.
“Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur,” kata Junaidi