MaTA: Kontrakkan Atau Bubarkan Saja! Soal PT Pase Energi Migas

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK dan Pj. Bupati Aceh Utara menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk mengevaluasi PT Pase Energi Migas (Perseroda).

“DPRK secara kelembagaan, dan juga Pj. Bupati, perlu segera mengevaluasi keberadaan PT Pase Energi Migas, apa manfaatnya selama ini bagi Aceh Utara.

Saya pikir ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, dikontrakkan kepada pihak lain agar manajemennya lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban Pemkab Aceh Utara. Atau, dibekukan saja,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menghubungi portalsatu.com, Senin, 3 Oktober 2022, sore.

Alfian menyebut saat DPRK Aceh Utara membahas rancangan qanun sebelum didirikan Perusahan Daerah Pase Energi (PDPE), MaTA salah satu pihak yang menentang rencana pembentukan badan usaha tersebut.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Kawal Ketat Kasus MZ Sampai Ke Pengadilan Tipikor

Pasalnya, saat itu MaTA melihat rencana mendirikan perusahan daerah ini akan membebani Pemkab Aceh Utara.

PDPE dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 13 tahun 2010. PDPE kemudian diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas dengan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya langsung ikut hadir di DPRK saat pembahasan qanun dulu (sebelum lahir PDPE). Malah narasi yang dibangun waktu itu, perusahaan daerah ini tidak akan menjadi beban bagi daerah.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

Ternyata apa yang kita khawatirkan dulu, sekarang terbukti dengan kondisi perusahaan tersebut terutang lebih Rp1 miliar.

Siapa yang akan bertanggung jawab membayar utang cukup besar itu, ujung-ujungnya nanti akan dibebankan kepada daerah, sementara kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara saat ini tidak aman,” ungkap Alfian.

Alfian mengingatkan Dirut PT Pase Energi Migas tidak lagi mengumbar pernyataan “mengabdi untuk Aceh Utara melalui perusahaan daerah”. Sebab, kata dia, narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

“Perusahaan ini sudah cukup lama, bukan kemarin sore. Jadi, kalau bicara seharusnya menunjukkan bukti konkret, tidak cukup dengan kata-kata, karena publik sudah gerah mendengar narasi-narasi yang tidak sesuai kenyataan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

“Pekerjaan yang sudah Anda (Dirut PT Pase Energi Migas) lakukan selama ini apa manfaatnya bagi Aceh Utara. Apa kontribusi kepada daerah selama perusahaan beroperasi,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Selain itu, kata Alfian, publik ingin melihat konsistensi DPRK dan Pj Bupati Aceh Utara, apakah tetap memelihara perusahaan daerah yang menjadi beban bagi pemkab, atau memutuskan untuk dibekukan.

“Harus ada langkah tegas, karena tidak ada istilah membangun daerah itu ‘enak tidak enak’. Kalau prinsip itu dipertahankan maka Aceh Utara akan terus terpuruk,” ucapnya.

“DPRK punya kewenangan besar, kita berharap mereka menggunakan kewenangannya itu secara maksimal untuk segera mengevaluasi, jangan cuma mengeluarkan pernyataan-pernyataan.

Pj Bupati juga jangan mencari aman, karena tugasnya bukan hanya membenahi SKPK, tapi juga badan-badan usaha milik daerah yang hari ini perlu dievaluasi secara serius,” tegas Alfian.

Alfian menilai bukan hanya PT Pase Energi Migas yang perlu dievaluasi, tapi juga perusahaan daerah lainnya milik Pemkab Aceh Utara.

Baca Juga : LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TA.2021-2022

“Perusahaan daerah yang tidak produktif saya pikir dibekukan saja, atau dikontrakkan kepada pihak ketiga agar pengelolaannya lebih profesional.

Artinya, jangan lagi membebani keuangan daerah yang kondisinya tidak sehat,” tuturnya.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/soal-pt-pase-energi-migas-mata-kontrakkan-atau-bubarkan-saja/

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...