BERITA |LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai 2 komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak bekerja sesuai dengan tupoksi.
Dimana sebelumnya, Pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu YLBHI–LBH Banda Aceh telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh.
Upaya itu dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 8 April 2022.
Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kalau hal tersebut membuat terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA.
Menurutnya, terhambatnya sengketa itu diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktifitas di luar tugas dan fungsinya Komisioner.
Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh.
“Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 18 April.
Baca Juga : Konferensi Pers: Menagih Komitmen KPK Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Aceh
Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh,” kata Alfian, Senin (17/10).
Alfian menyebutkan, dengan terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.
“Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, kata Alfian, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
Dari data yang diperoleh, tambah dia, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).
Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandarmuda (UNIDA).
Selain itu, hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
“Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang dihttps://www.ajnn.net/news/dua-komisioner-kia-dinilai-tak-bekerja-sesuai-tupoksi