BERITA |Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, menyatakan akan mendukung penuh upaya pihak Kejaksaan Tinggi melakukan Kasasi terhadap vonis bebas bekas Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri, terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng.
Pasalnya, kata Alfian, saat proses persidangan sempat terjadi perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dan Hakim anggota, sehingga hal itu akan menjadi pertimbangan besar kepada Kejaksaan untuk melakukan Kasasi.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
“Saya rasa kasus ini tidak ada istilah untuk tidak dilakukan kasasi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat (4/11).Menurut Alfian, saat terjadi vonis bebas dalam suatu perkara, bisa jadi kontruksi hukum dalam proses pelimpahan kasus dari JPU kepada Hakim dinilai lemah.
“Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan maupun dari Hakim,” ucapnya.
Menurut Alfian, Komisi Yudisial juga perlu mengambil peran dengan melakukan pengawasan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh kedepannya.
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
“Karena publik akan bertanya dan tidak percaya ketika ada kasus yang di vonis bebas, kita melihat ada potensi yang adanya dugaan yang ditujukan ke hakim,” jelasnya.
Alfian berharap jaksa dalam hal ini JPU segera melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut, karena berdasarkam catatan MaTA, katanya, ada sekitar empat kasus yang dilakukan Kasasi oleh kejaksaan dan di kabulkan Mahkamah Agung.
“Jika Jaksa tidak melakukan Kasasi saya pikir ini akan menyebabkan publik curiga terhadap satu aktor ini,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/soal-vonis-bebas-fajri-mata-dukung-kajati-aceh-lakukan-kasasi/index.html.