2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan dua anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam dan Nasir Jamil, sama sekali tidak ada kontribusi apapun dalam memberantas tindak pidana korupsi di Aceh.

Padahal, kata Alfian, posisi jabatan keduanya sangat strategis untuk pemberantasan korupsi, karena mereka duduk di Komisi III. Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja aparat penegak hukum yang di dalamnya ada KPK, Polri dan TNI.

“Mereka mitra kerja KPK, Polri dan TNI, namun tidak ada suara terkait kasus korupsi Aceh, mengapa? karena mereka mencari aman,” kata Alfian, Jum’at, 3 Maret 2023.

Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Alfian haqqul yakin bila Dek Gam dan Nasir Jamil menyampaikan masukan kepada Kapolri soal korupsi di Aceh, dipastikan Polda Aceh akan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi, salah satunya kasus korupsi beasiswa yang sudah lama tidak tuntas-tuntas.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Disisi lain, MaTA menilai bahwa pengusutan kasus korupsi di Aceh baru selesai apabila ada akademisi dan masyarakat yang terus mendesak dan komitmen menyuarakan.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Tapi kita jangan berharap para politisi ini akan berbicara, ini enggak akan pernah. Termasuk misalnya komisi III DPR RI,” pungkas Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/2-anggota-dpr-ri-asal-aceh-dinilai-tak-ada-kontribusi-berantas-korupsi/index.html.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...