Siaran Pers |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta KIP dan Bawaslu Aceh untuk memberi garansi kepada publik bahwa tidak ada pemilih ganda dalam Pemilu 2024. Seperti diketahui total pemilih Aceh pada Pemilu 2024 sebanyak 3.742.037 jiwa.
“MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi,” kata Hafijal, Anggota Badan Pekerja MaTA kepada Serambinews.com, Senin (10/7/2023).
Menurut Hafijal, terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggung jawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih.
“Hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda,” ungkapnya.
Dari hasil investigasi pihaknya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut yang tercatat atas nama orang lain.
Baca Juga : Pokja V Masyarakat Sipil Aceh Surati Presiden
Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga : Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur
“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” harapnya.
Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros
Hafijal menambahkan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang.
“Untuk menjawab permasalahan tersebut di kemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan,” saran dia.
MaTA berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu.
Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa ke arah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.
“Jadi KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman.
Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” demikian Hafijal.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Beri Garansi ke Publik Tidak Ada Pemilih Ganda dalam Pemilu 2024, https://aceh.tribunnews.com/2023/07/10/mata-minta-kip-dan-bawaslu-aceh-beri-garansi-ke-publik-tidak-ada-pemilih-ganda-dalam-pemilu-2024.