Kegiatan MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai area paling rawan terjadinya praktik korupsi di Aceh.
Berdasarkan hasil pemantauan tahunan MaTA, mayoritas kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Aceh bersumber dari sektor PBJ, dengan pola penyimpangan seperti mark up atau mark down harga, konflik kepentingan, dokumen tidak lengkap, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, hingga keterlambatan pekerjaan, Selasa, (11/11/25).
Menghadapi kondisi tersebut, MaTA menilai penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci untuk memastikan pengawasan anggaran publik lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu pendekatan strategis yang dinilai penting adalah penerapan probity audit, yaitu audit preventif yang dilakukan selama proses pengadaan berlangsung. Probity audit berfungsi memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai prinsip integritas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Sebagai upaya awal memperkuat APIP, MaTA bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan asesmen terhadap 40 auditor di lingkungan Inspektorat Aceh.
Asesmen ini mencakup penilaian terhadap pemahaman konsep probity audit, perbedaannya dengan audit reguler, regulasi terkait PBJ, prinsip integritas dan akuntabilitas, pengalaman lapangan, hingga ketersediaan anggaran, SOP, dan dukungan teknologi informasi.
Hasil asesmen menunjukkan masih adanya sejumlah kendala signifikan. Mayoritas auditor belum menerima pelatihan atau sertifikasi probity audit, pemahaman terhadap audit preventif masih terbatas, pengalaman lapangan minim, serta pemanfaatan sistem IT dan data analytics masih rendah.
Selain itu, belum tersedianya SOP probity audit yang seragam juga menjadi hambatan dalam pelaksanaannya secara optimal.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelatihan probity audit sangat mendesak dilakukan untuk memperkuat kapasitas auditor APIP Aceh agar mampu menjalankan fungsi pengawasan preventif secara efektif,” ujar Hafijal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, MaTA dan ICW bekerja sama dengan Inspektorat Aceh menyelenggarakan Pelatihan Probity Audit bagi Auditor APIP Provinsi Aceh.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi auditor dalam melakukan audit preventif, sekaligus memperkuat peran APIP sebagai katalis perubahan yang proaktif, bukan sekadar pengawas formalitas (watchdog).
Selain itu, pelatihan juga diharapkan mendorong kolaborasi lebih erat antara APIP dan masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pelatihan ini berlangsung pada Selasa–Kamis, 11–13 November 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini akan diikuti oleh 30 auditor Inspektorat Aceh, dengan memperhatikan aspek gender dan memprioritaskan auditor yang belum memiliki pelatihan atau sertifikasi probity audit.

Pelatihan ini juga difasilitasi oleh MaTA dan ICW, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Melalui pelatihan ini, para auditor diharapkan memahami mekanisme probity audit sebagai pendekatan audit preventif yang mampu memperkuat fungsi pengawasan sejak awal proses pengadaan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini.
