Warga Aceh Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Anggap Negara Lalai

Dalam Media – Warga Aceh, Alfian, menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera pada November 2025.

Alfian yang juga Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan salah satu dari tujuh warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengajukan gugatan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain Presiden Prabowo, gugatan juga ditujukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kehutanan.

Alfian mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena para penggugat menilai masih terdapat persoalan dalam penanganan dan pemulihan korban bencana, termasuk kepastian tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur.

“Sampai hari ini kita tahu bahwa para korban, baik yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat sampai hari ini belum mendapatkan kepastian berupa rumah yang layak, kesehatan, fasilitas pendidikan, transportasi (infrastruktur jalan dan jembatan),” katanya.

Menurut Alfian, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian negara dalam pengawasan lingkungan hidup, mitigasi bencana, hingga penanganan korban pasca bencana.

Proses persidangan gugatan tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di PTUN Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Soroti Pemulihan Korban
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pemerintah melakukan audit lingkungan dan mempublikasikan hasil audit terhadap seluruh konsesi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mereka juga meminta pemerintah meninjau serta mencabut izin yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun kembali kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan, serta membangun sistem mitigasi dan peringatan dini yang terintegrasi dan terbuka kepada publik.

Para penggugat turut menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 24–28 November 2025 sebagai bencana nasional.

Kesaksian Korban
Persidangan gugatan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan kesaksian korban. Dalam persidangan, antara lain terungkap kesaksian mengenai korban yang disebut sempat terjebak selama tiga hari di atap rumah dan masih menunggu kepastian pemulihan hingga sekitar 10 bulan setelah bencana.

Alfian mengatakan dirinya menerima dan mengalami langsung berbagai cerita mengenai kondisi masyarakat Aceh pada masa awal bencana.

“Saya mengalami, merasakannya, menerima cerita-cerita faktual bagaimana di awal teman-teman saya itu, keluarga-keluarga dari teman saya, masyarakat Aceh, ketika harus memberi anaknya hasil saringan dari air lumpur. Bayi-bayi yang terpaksa nasinya dimasak dengan air lumpur di awal-awal banjir,” ujarnya

Gugatan CLS tersebut didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri atas YLBHI Jakarta, LBH Aceh, LBH Medan, Greenpeace, Auriga, dan Trend Asia.

Alfian mengajak warga Aceh dan masyarakat Sumatera yang berada di Jakarta untuk turut mengawal proses persidangan tersebut.

“Saya mohon dukungan dan partisipasi aktif untuk mengawal proses persidangan yang sedang berlangsung. Semoga Allah mudahkan semua, sehingga korban bencana ekologis Sumatera mendapatkan keadilan,” tutup Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Aceh Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Anggap Negara Lalai, https://aceh.tribunnews.com/news/1047038/warga-aceh-gugat-presiden-prabowo-ke-ptun-jakarta-anggap-negara-lalai?

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...