Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil review perizinan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim.
Penyerahan hasil review ini berlangsung melalui audiensi antara MaTA dengan Sekda Aceh Tamiang di ruang kerja Sekda setempat. Hasil review diharapkan dapat menjadi dasar Pemerintah Aceh Tamiang dalam mereview terhadap keseluruhan perusahaan perkebunan di sana. “Berkas yang kita sampaikan itu, merupakan masukan dari kita sebagai bagian untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi dalam pres rilisnya.
Dikatakan, ketiga berkas usulan review yang diserahkan itu yakni izin untuk PT Tenggulon Raya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, dan PT Mestika Prima Lestari Indah. Review ini dilakukan MaTA setelah mendapat dokumen-dokumen perusahaa dari Pemerintah Aceh Tamiang melalui proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Hasil telaah MaTA, izin Hak Guna Usaha (HGU yang diberikan kepada ketiga perusahaan itu, tumping tindih dengan kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selanjutnya pemberian rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Temuan lain yang disampaikan adalah penanaman sawit tanpa alas hak (sertifikat HGU) dan bahkan yang menarik beberapa perusahaan ini melakukan ekspansi di luar batas HGU yang diberikan.“Pada kesempatan itu kami juga menyinggung keberadaan Desa Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang adalah lahan HGU milik PTPN I karena lahan desa Batu Bedulang telah disapu oleh banjir bandang,” kata Baihaqi.
MaTA berharap, lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang dapat dibebaskan untuk pemukiman warga, terlebih izin HGU PTPN I akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Jika tidak dibebaskan, warga Batu Bedulang tidak memiliki pemukiman, bahkan untuk lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekalipun.
Sementara itu, Sekda Aceh Taming mengapresiasi usulan hasil review dari MaTA untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang. Sekda juga menyampaikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta dinas teknis terkait untuk menyusun rencana evaluasi dan memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi temuan. “Kalau nanti ditemukan potensi pencaplokan lahan, perusahaan akan diminta untuk mengembalikan pada fungsinya,” tegas Sekda Tamiang, Razuardi Ibrahim
Pada pertemuan itu, Pemerintah Aceh Tamiang dihadiri oleh Razuardi Sekda Aceh Tamiang, Muhammad Zein Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan juga Samsul Rizal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan dari MaTA diwakili oleh Baihaqi Koordinator Bidang Hukum dan Politik dan Sari Yulis staf Bidang serta Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh selaku tim yang menyusun hasil review.
Artikel ini telah tayang di Habadaily
https://habadaily.com/polhukam/11904/sekda-terima-berkas-usulan-review-izin-tiga-perusahaan-sawit-tamiang.html