MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan calon Sekda Aceh yang terpilih harus berkualitas, bersih, dan bukan karena kedekatan atau konflik kepentingan.
“Artinya, harus bebas dari intervensi elite politik,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Jumat, 11 Januari 2019, malam.
Menurut Alfian, jika diibaratkan menjalankan kendaraan, Gubernur kakinya di pedal gas, sementara Sekda tekan rem. “Jadi, Sekda itu tidak boleh yang manut saja, tapi harus berani injak rem apabila Gubernur mulai menyimpang,” ujarnya.
Alfian menyebutkan, Sekda Aceh yang baru nantinya harus mampu mengembalikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Saat ini birokrasi Pemerintah Aceh lemah dalam komitmen terhadap antikorupsi. Sekda yang baru harus mampu membersihkannya”.
“Jadi, Sekda penting memiliki komitmen antikorupsi yang kuat. Karena itu menjadi modal dasar dalam tata kelola pemerintah saat ini, sehingga kepercayaan publik makin kuat dan rencana pembangunan Aceh ke depan tidak hanya impian yang sudah sangat lama dinantikan, ‘Aceh (Baru) Hebat Tanpa Korupsi’,” kata Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penilai Calon Sekda Aceh menetapkan tiga nama calon untuk disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Ternyata tiga nama calon Sekda Aceh itu adalah tiga Asisten Sekda Aceh yang menjabat saat ini. Mereka ialah Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum. (Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, sering disebut Asisten I), dr. Taqwallah, M.Kes. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan/Asisten II), dan Kamaruddin Andalan, S.Sos., M.Si. (Asisten Administrasi Umum/Asisten III).
Ketua Tim Penilai Calon Sekda Aceh, Prof. Dr. Abdi A. Wahab, M.Sc., membenarkan pihaknya sudah menetapkan tiga nama calon Sekda Aceh dari 10 peserta yang ikut seleksi.
Prof. Abdi menyebutkan, seleksi calon Sekda Aceh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
“Yang diminta PP 58 (2009) itu adalah tiga orang calon yang mempunyai nilai yang terbaiklah (peringkat tertinggi berdasarkan penilaian). Jadi, mereka itu sama peluangnya. Memang PP 58 minta begitu. Tidak diurut 1, 2, 3, tidak,” kata Prof. Abdi diwawancara portalsatu.com melalui telepon seluler, Jumat, 11 Januari 2019, sekitar pukul 11.30 WIB.
Jadi, kata Prof. Abdi, “Tidak ada tendensi bahwa mengatakan si A ini lebih baik dari si B, lebih baik dari si C. Tapi ketiga mereka itu adalah mereka yang berhasil menunjukkan kemampuannya di dalam seleksi itu, dan dialah yang mempunyai predikat terbaik gitu”.
“Makanya kita tidak umumkan secara berurut gitu, nomor 1 ini, nomor 2 ini, nomor 3 ini. Ini ndak. Mereka itu sama posisinya masuk pada kelompok yang bisa mendapat predikat tertinggi gitu,” ujar Prof. Abdi.
Prof. Abdi mengakui tiga nama calon Sekda Aceh itu diumumkan sesuai abjad, yakni Kamaruddin Andalan, M. Jafar, dan Taqwallah. “Ya lah, itu kan tata krama kita menulis,” katanya.
Dia memastikan tiga nama calon Sekda Aceh yang ditetapkan itu murni hasil penilaian tim, tidak ada intervensi dari pihak lain. “Insya Allah, nggak (tidak ada intervensi),” ujar Prof. Abdi.
“Ketiga-tiganya asisten, kebetulan. (Tapi) tidak ada hubungannya, kita tidak merencanakan seperti itu. Barang kali secara teori kita bisa menilai memang selama ini mereka berkecimpung di dalam pemerintahan, kan begitu. Ya, mereka tahulah. Kita tidak bisa menafikan pengetahuan dan pemahaman mereka,” kata Ketua Tim Penilai Calon Sekda Aceh itu.
Dia pun kembali menegaskan hasil seleksi itu sesuai amanah PP Nomor 58 Tahun 2009. “Kita bergantung pada PP. Jadi, tidak ada ditambah, tidak ada dikurangi. Dipandu oleh PP itu. Semua kita tunduk kepada itu,” ujar Prof. Abdi. Prof. Abdi menyebutkan, pihaknya akan menyerahkan berita acara penetapan tiga nama calon Sekda Aceh kepada Plt. Gubernur Aceh melalui Baperjakat. “Secara resmi kita akan menyerahkan dengan berita acara. (Diserahkan kepada Plt. Gubernur Aceh) melalui Baperjakat dalam hal ini Pak Sekda. (Kepada) Pak Sekda (Dermawan) sudah melapor juga kita kan,” katanya.
Selanjutnya, sesuai pasal 9 PP 58/2009, Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon Sekda Aceh. Gubernur menetapkan seorang calon Sekda Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden. Penetapan dan penyampaian calon Sekda Aceh kepada Presiden dengan surat Gubernur. Presiden menetapkan calon Sekda Aceh yang diajukan oleh Gubernur menjadi Sekda Aceh dengan Keputusan Presiden.
Artikel ini telah tayang di http://portalsatu.com/read/news/mata-sekda-aceh-terpilih-harus-bebas-dari-intervensi-elite-politik-47461