MaTA. Tanggapan terkait pidato Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyebut aksi demo mahasiswa yang menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) sebagai pemaksaan kehendak, juga disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Alfian menyebut bahwa apa yang disampaikan Plt Gubernur Aceh tersebut keliru.
“Pernyataan Plt yang mengatakan demo tersebut pemaksaan kehendak sangat keliru,” kata Alfian.
Sebab, sambungnya, secara Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), kebijakan pemberian izin terhadap PT EMM merupakan pelecehan terhadap pasal 156 UUPA.
“Aksi mahasiswa tersebut menjadi pembelaan yang konsisten terhadap regulasi yang sudah ada,” tukas Alfian.
Mencabut izin tambang, katanya, memang bukan wewenang Pemerintah Aceh, tetapi seharusnya DPRA dan Pemerintah Aceh bisa memaksa Pusat untuk mencabut izin PT EMM.
Upaya dilakukan DPRA yang menolak izin PT EMM melalui rapat paripurna, menurut Alfian tidak cukup. DPRA juga perlu melakukan gerakan kongkret ke Pusat.
Oleh karena itu, ia menilai DPRA secara kelembagaan juga patut dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang akan mereka lakukan bersama Plt Gubernur Aceh untuk memaksa Pusat mencabut izin PT EMM.
“Jadi mereka (DPRA) jangan cari aman saja,” pungkas Koordinator MaTA ini.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/04/10/mata-nilai-plt-gubernur-aceh-keliru-sebut-demo-mahasiswa-pemaksaan-kehendak.