MaTA: Stempel Palsu itu Kejahatan Birokrasi

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, kasus adanya stempel Gubernur Aceh pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie yang disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat tiga hari lalu, jangan dianggap sebagai lelucon atau kasus sepele dalam urusan birokrasi.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kasus salah stempel tersebut adalah peristiwa serius dan dianggap sebagai kecurangan bahkan kejahatan birokrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula.

“Stempel palsu cenderung digunakan untuk kecurangan dan kejahatan dalam birokrasi, jadi jelas tidak dapat diberi toleransi apapun,” kata Alfian kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, kasus itu adalah kejadian langka dan kebetulan mencuat ke publik, lalu viral ke media. Mungkin, kata Alfian, kejadian serupa atau kecurangan menggunakan stempel seperti di Pidie, kerap terjadi di lintas birokrasi di kabupaten/kota di Aceh. Hanya saja, yang di daerah lain mungkin belum ketahuan dan terpublikasi ke media.

“Apa yang terjadi di Pidie jelas ada unsur manipulatif karena itu stempel palsu Pemerintah Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan ini juga terjadi di kabupaten/kota lain di Aceh. Penggunaan stempel palsu jelas tidak dibenarkan dan cenderung untuk upaya curang dalam birokrasi pemerintah,” kata Alfian.

Karena itu, MaTA menyarankan Pemerintah Aceh selaku pihak yang dirugikan dalam kasus itu dapat menelusuri stempel palsu yang beredar di lingkungan Pemkab Pidie tersebut.

Bahkan, menurut Alfian, tidak berlebihan jika Pemerintah Aceh meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus itu. Sebab, sambung Alfian, beredarnya stempel palsu tersebut kuat dugaan ada upaya manipulatif yang dilakukan selama ini.

“Ini menjadi peristiwa terburuk terjadi dalam pemerintah kita. Karena itu, tak boleh ditolerir dan wajib ada tindakan hukum secara terukur. Kalau peristiwa seperti ini tak ditindak secara hukum, maka birokrasi pemerintah kita sama sekali tidak berdaya dan sangat lemah dalam melawan manipulatif,” jelasnya.

Alfian menambahkan, publik sangat waras dan paham apa yang sedang terjadi saat ini. “Jadi, kami minta pihak berwenang untuk serius menindak tegas siapa pun yang terlibat, karena ini kejahatan dalam birokrasi pemerintahan,” demikian Alfian.(dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
https://aceh.tribunnews.com/2019/06/23/mata-stempel-palsu-itu-kejahatan-birokrasi.

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...