LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menghapus Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam APBA tahun 2023. LSM...

Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

SIARAN PERS |Kelompok Kerja (Pokja) Lima Organisasi Masyarakat Sipil yaitu; Katahati Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh...

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3, MaTA: JPU Harus Ajukan Banding

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil harus segera ajukan upaya banding atas vonis ringan...

MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengurus PMI Aceh Utara harus meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk melakukan audit khusus terkait...

MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima bantuan sosial (bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban. Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal menyebutkan,...

Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan...

Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyetoran uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan...

Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

"Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan. Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera...