MaTA – Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan hanya pada titik pelaporan kasus-kasus kepada aparat penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, tapi lebih luas dari pada itu.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yakni pemantauan terhadap penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga vonis di Pengadilan Tipikor.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Baihaqi, disela-sela pelaksanaan kegiatan forum akuntabilitas publik tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh (akan) Hebat tanpa Korupsi”, di Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis 24 Januari 2019.
Berdasarkan catatan MaTA, sebut Baihaqi, pada tahun 2018 lalu, hasil pemantauan MaTA menemukan 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam penyidikan aparat penegak hukum. Kejaksaan menangani 22 kasus, Kepolisian 16 kasus dan KPK 3 kasus.
“Beberapa kasus ini, potensi kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit mencapai 398.750.221.505 atau setara dengan 4984 unit rumah bantuan untuk dhuafa. Jumlah kerugian tersebut belum termasuk 10 kasus yang masih dalam proses audit”, papar Baihaqi.
Baihaqi menambahkan, “hasil pemantauan tersebut telah dirilis oleh MaTA dalam bentuk laporan tren penegakan hukum kasus korupsi di Aceh. Karena bersifat tren, maka pemantauan juga dilakukan terhadap kasus-kasus korupsi yang sudah dilakukan penyidikan sejak beberapa tahun sebelumnya”.
Atas dasar itulah MaTA berinisiatif menyelenggarakan diskusi yang melibatkan beberapa unsur guna mendapatkan berbagai gagasan-gagasan kreatif sebagai masukan untuk aparat penegak hukum dalam percepatan penanganan kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh.
“MaTA menilai kegiatan ini sangat strategis untuk advokasi dan kampanye, sekaligus bisa menjadi forum untuk mendorong akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum di daerah”, ujar Baihaqi.
Tujuan lain diselenggarakan kegiatan ini, sebut Baihaqi, untuk membahas temuan hasil pemantauan kasus indikasi korupsi di Aceh berdasarkan hasil pemantauan MaTA dan mengkaji lebih dalam persoalan dan solusi yang bisa direkomendasikan agar penanganan perkara korupsi di daerah semakin baik.
“Membangun kolaborasi antara penegak hukum di daerah dan organisasi masyarakat sipil pemantau untuk mengawal berbagai perkara korupsi atas dasar integritas bersama juga menjadi tujuan pelaksaan kegiatan ini”, pungkas Baihaqi.