JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi korban konflik di Aceh Timur.

Ia menilai putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

Dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membantu korban konflik, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara sosial bagi masyarakat,” ujar Alfian, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga : MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan empat tahun penjara kepada Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Alfian menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek kerugian negara sebesar Rp 15,7 miliar, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mencurigai adanya indikasi mafia hukum yang memungkinkan vonis ringan juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

“Dari awal sudah terlihat adanya kejanggalan. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor akan runtuh,” tegasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pengajuan kasasi atas vonis ringan tersebut.

Namun, menurut Alfian, langkah hukum lebih lanjut harus segera diambil guna memastikan keadilan bagi para korban. “Sejak awal, kami sudah menilai bahwa tuntutan dalam kasus ini terlalu rendah.

Seharusnya hukuman bagi para terdakwa di atas 20 tahun, bukan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang lebih parah, vonis hakim malah jauh lebih rendah lagi,” ucapnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/jpu-didesak-ajukan-kasasi-atas-vonis-ringan-koruptor-dana-korban-konflik/index.html.

Berita Terbaru

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...

MaTA Meminta Dinas Pendidikan Aceh Untuk Tidak Membayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik Sekolah Mobiler Tahun 2019

Siaran Pers |Berdasarkan analisis dokument yang kami lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobile/meubelair) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan...