MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mempertanyakan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dimana sebelumnya, anggaran tersebut berasal dari APBA melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), dengan jumlah senilai Rp1 miliar yang dimenangkan oleh CV. Visio Aceh Engineer.

Menurut Alfian, pengadaan tersebut ada indikasi fiktif. Dikarenakan, pengadaan itu tak akan terlaksana jika tidak mencuat ke publik. “Jadi ada upaya fiktif. Walaupun sekarang baru mau disalurkan,” kata Alfian saat dihubungi AJNN, Senin (19/9).

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

Apalagi, tambah dia, pengadaan APAR tersebut sudah melewati tahun pengadaan barang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh BPBA. “Potensi potensi ini tidak hanya terjadi di BPBA bisa jadi di dinas lain juga terjadi,” jelasnya.

Alfian meminta, Pemerintah Aceh melalui Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga terkait. Dikhawatirkan akan timbul kasus-kasus yang sama.

“Sehingga apa motifnya tidak disalurkan, atau memang ini tidak disalurkan hanya fiktif saja. Karena dianggap daerah publiknya jauh jadi bisa dilakukan semena mena,” tutup Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-duga-pengadaan-apar-untuk-sekolah-di-agara-fiktif/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...