MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh menggelar Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik di Gedung Serbaguna Aceh Timur pada Kamis (31/01/2019).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Aceh Timur bertujuan memberikan pemahaman tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Dalam sambutan Bupati Aceh Timur yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin menyebutkan badan publik penting untuk memiliki sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal tersebut terkait kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Salah satu upaya untuk memenuhi kewajiban pelayanan informasi tersebut adalah dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
Berdasarkan refleksi yang dilaksanakan oleh MaTA, selama 11 tahun disahkannya UU KIP ternyata implementasinya belum berjalan maksimal. Faktanya masih banyak permohonan informasi oleh masyarakat yang justeru berujung di sidang penyelesaian sengketa informasi.
Kondisi tersebut setidaknya terpapar di 4 kabupaten yang menjadi wilayah dampingan MaTA yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kempat kabupaten tersebut ternyata belum menyusun DIP yaitu daftar yang memuat seluruh jenis informasi yang dikuasai oleh pemerintah setempat yang berhubungan penyelenggaraan negara dan pelayanan public lainnya.
Dengan terjadinya sengketa terhadap permohonan informasi public yang terbuka membuktikan bahwa Badan Publik tersebut telah abai terhadap amanah pasal 2 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Tentu tidak sedikit waktu, energi dan anggaran yang terkuras untuk mengikuti sidang sengketa informasi karena waktu bisa mencapai 100 hari kerja. Masyarakat tentu akan sangat dirugikan dengan kondisi tersebut.
MaTA berkeyakinan kegiatan ini efektif untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada OPD terkait praktik Keterbukaan Informasi sehingga kedepan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah: Marwan Nusuf (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh), Ibu Asriani (Koordinator Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh), Cut Asmaul Husna (Akademisi Universitas Teuku Umar) dan Amel (MaTA). Sedangkan yang menjadi moderator Khairul Rijal (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) Aceh Timur.