Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebut, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang membebaskan terdakwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M dari tuntutan hukuman bukan berati selesai, secara hukum masih ada jalur kasasi.
Menurut Alfian, proses kasasi menjadi penting untuk menguji proses keputusan terakhir yang diambil Pengadilan Tinggi Aceh, apakah sudah tepat atau tidak.
“Sebab dalam catatan kami, vonis perkara Tipikor lainnya ketika sudah divonis bebas ternyata ketika di Mahkamah Agung (MA) ada juga yang dikabulkan kasasi,” kata Alfian kepada MODUSACEH.CO, Rabu 10 Mei 2023 di Banda Aceh.
Karena itu, MaTA mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banda Aceh, sehingga ada kepastian hukum atas keputusan ini. Termasuk menjadi evaluasi terhadap kinerja peradilan di Aceh.
Selain itu, dia berharap ada upaya dan langkah-langkah sinergis antara penegak hukum, penyidik, penuntut umum dan juga hakim dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Aceh, sehingga tidak ada kesan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi bisa saja divonis bebas.
Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik
“Nah, proses sinergitas antara penegak hukum ini penting, sehingga negara juga memberi pesan kepada publik bahwa keadaan serius ketika menghadapi kasus pidana korupsi,” jelas Alfian.
Baca Juga : Malu Makan Kue APBA
Perlu diingat, jika pengadilan tinggi mengatakan tidak ada terjadi tindak pidana korupsi, maka secara tidak langsung juga melemahkan atau memberi kesan adanya ketidak-percayaan kepada publik dan auditor dalam hal ini BPKP Aceh.
Padahal secara kelembagaan, BPKP adalah lembaga yang akui negara, dan penyidik yang juga dari lembaga negara.
Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan
“Makanya sinkronisasi antara lembaga peradilan termasuk lembaga auditor menjadi penting dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MaTA, Alfian.
Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati
Sebelumnya Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, divonis bebas dari segala hukuman pidana, baik penjara maupun denda.
Putusan tersebut ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.
Sidang tersebut dipimpin Makaroda Hafat (ketua), dengan hakim anggota Supriadi dan Firmansyah di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, 17 April 2023.
Dalam amar putusannya, PT Banda Aceh menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.
Karena itu, PT Banda Aceh menetapkan M. Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.
Selain itu, majelis hakim melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan***
salinan ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-kasasi-menjadi-penting-untuk-menguji-keputusan-hakim-sudah-tepat-atau-tidak/