MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2022.

Dana bantuan yang sedang diselidiki jaksa itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah.

Dari hasil penyusuran jaksa, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 yang diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan Dana Tranfer Umum (DTU) dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

MaTA juga menyampaikan dukungan kepada Kejari Bener Meriah untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan tersebut.

“Kita berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada TribunGayo.com, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK di Bener Meriah terkait perkara ini sudah diperiksa. Selain itu, juga agar segera ada kepastian hukum.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Siapapun yang berpotensi terlibat patut untuk diproses, jangan sampai ada upaya setelah tim bekerja, laporan yang disampaikan ke publik tidak ada indikasi penyimpangan.

Baca Juga : Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Kita mendukung penuh langkah Kajari Bener Meriah yang sudah membentuk tim penyelidikan perkara ini.”Kita harap penyelidikan ini dapat dilakukan dengan transparan dan segera ada kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA.

Menurut Alfian, terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut penting untuk ditelusuri. Apalagi dalam pengungkapan kasus ini hendaknya menjadi momentum bagi Kejari Bener Meriah yang dalam catatan MaTA hampir tidak ada mengungkap kasus korupsi di Bener Meriah.

Padahal bukan berarti di Tanah Gayo itu tak ada indikasi korupsi.”Kita berharap segera ada kepastian hukum, karena dana Bansos ini kan berbentuk hibah, konsep dana hibah sangat berpotensi terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Apalagi proses pencairannya sudah dilakukan. Kita akan terus kawal terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” kata Alfian.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah SKPK di Kabupaten Bener Meriah sudah diperiksa pihak Kejari setempat terkait laporan masyarakat tentang ada indikasi data penerima Bansos tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.

Kemudian juga adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program tersebut.Perihal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, kepada Tribungayo.com, Minggu (28/5/2023).

Aulia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut diketahui terkait memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial.

Kemudian dana dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

“Dan juga dana Penyandang Disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022,” ungkap Aulia kasi Pidsus Kejari Bener Meriah.

Aulia menambahkan pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus tersebut, yaitu atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022.

Selanjutnya aulia menjelaskan, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut, tim kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 hanya diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan dana DTU dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

Namun begitu kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos, www.gayo.tribunnews.com

Berita Terbaru

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...

MaTA Gelar Diskusi Bersama Kelompok Perempuan Wilayah Tambang

MaTA - Aktifitas pertambangan melahirkan persepsi positif baik bagi pemerintah maupun masyarakat karena selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara juga menampung banyak tenaga...