Info Kasus |Koordinator Masyrakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee, di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Kata Alfian, Kementrian PUPR seharusnya mengevaluasi kembali progres pembangunan tersebut, sehingga ada kepastian terhadap selesainya bangunan tersebut.
“Kementrian PUPR harus memastikan ini kapan selesainya, karena bangunan tersebut sangat di butuhkan oleh petani sawah di sembilan Kecamatan disana,” kata Alfian kepada AJNN Rabu, 8 Maret 2023.
Alfian menyebutkan, bahwa masyarakat sangat meragukan proyek tersebut selesai dikerjakan jika dibangun oleh perusahaan yang sama.
Oleh sebab itu, kata Alfian, Kementrian PUPR harus memberi kepastian penyelesaian pembangunan proyek di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mangkrak tersebut.
Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi
“Ditakutkan akan mangkrak lagi,” pungkas Alfian. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyetujui perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee.
Padahal, progres pembangunan proyek di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara tersebut saat ini mangkrak.
Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor PR 0201-Mn/2788 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PUPR, M Basuki Hadi Mujono, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air disebutkan perihal penetapan perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara beserta supervisinya.
Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan
Dalam surat itu juga disebutkan, sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PR 0201-Da/2370 tertanggal 20 Desember 2022 perihal permohonan perpanjangan atas kontrak tahun jamak (Multiyears contract), dan perubahan komposisi pendanaan antara tahun jamak berjalan pekerjaan konstruksi dan supervisi rehabilitasi bendung DI Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan
Bahwasanya permohonan perpanjangan kontrak tahun jamak sebagaimana disusulkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan dapat disetujui untuk pekerjaan.
“Untuk menjamin kelangsungan pendanaan (yang bersumber dari rupiah murni) atas penyelesaian pekerjaan dimaksud pada tahun anggaran berikutnya. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, agar memprioritaskan alokasi pendanaannya sampai dengan pekerjaan tersebut selesai tahun anggaran (TA) 2023, sesuai yang diusulkan,” sebut surat itu.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kemetrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-d-i-krueng-pasee/index.html.