MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, bahwa utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak mungkin dapat langsung dilunasi di tahun 2023.

Sebab, selain kebutuhan membayar utang, pemerintah juga memiliki kewajiban penting untuk memastikan terhadap isu yang strategis berdampak positif secara langsung kepada publik di Kota Banda Aceh.

Alfian mengatakan, pemko harusnya dapat melihat potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar tetapi belum digarab dan belum maksimal selama ini serta dapat menutup utang yang terjadi.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Pemko sekarang harus mengambil peran bagaimana proses pelunasan terhadap utang-utang terutama pihak ketiga.

Pertama kita melihat utang menjadi kewajiban pemko untuk melunasi, terutama kebutuhan-kebutuhan yang menjadi skala prioritas di antara sekian banyak apalagi utang yang lumayan besar,” katanya, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga : MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

Kemudin, lanjut dia, bagaimana pemerintah dapat melakukan peningkatan terhadap PAD di Kota Banda Aceh yang selama ini dalam kondisi tidak pada posisi aman.

Apalagi melihat belum adanya produktivitas terhadap potensi-potensi PAD yang seharusnya sangat besar.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

“Artinya pemanfaatan terhadap potensi PAD belum maksimal, jika kita melihat bahwa PAD jika ditingkatkan dan bisa mempercepat pelunasan utang, minimal harus bisa mengimbangi dengan sisi pendapatan dan uang yang tersedia,” ucapnya Ia juga memberi catatan kepada anggota dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) agar tidak hanya dalam posisi yang monoton saja.

Sebeb menurutnya, DPRK dan rezim sebelumnya selama ini sering menjadi penonton. Padadahal, DPRK juga harus bertanggung jawab karena salah satu fungsinya yakni penganggaran.

“Perlu diperkirakan kepada DPRK jangan hanya fokus dan terlena pokir dan tidak bicara soal bagaimana pengelolaan keuangan yang selama ini mereka juga terlibat dalam pelaksanaan APBK,” imbuhnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-utang-pemko-banda-aceh-tak-mungkin-lunas-di-2023/index.html.

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...