MaTA. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti langkah Plt. Gubernur Aceh terkait pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM). Ketimbang membentuk tim yang notabene memerlukan anggaran, menurut Alfian, lebih baik eksekutif dan legislatif Aceh langsung menemui Presiden RI.
Apalagi, DPR Aceh telah menyatakan sikap menolak PT EMM dalam rapat paripurna November tahun lalu. Ini bisa menjadi kolaborasi yang baik antarlembaga tertinggi tersebut.
“Langkah yang lebih strategis dan tepat, saya rasa, Pemerintah Aceh dan DPRA duduk, ketemu dengan presiden, meminta agar izin tersebut dicabut. Kendati itu kewenangan menteri, secara politik, kita juga perlu mendengar sikap presiden,” ujar Alfian, Selasa, 23 April 2019, malam.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bisa belajar dari pencabutan izin pertambangan di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pencabutan ini konsekuensi hasil sidang mediasi atas gugatan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018.
“Itu berkat perjuangan rakyat dengan seorang bupati di sana ketemu dengan presiden. Saya pikir, studi kasus itu dapat menjadi referensi kuat bagi Pemerintah Aceh,” tutur Alfian.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh perlu menjelaskan ke publik, baik latar belakang, tujuan hingga kewenangan dari tim penyelesaian sengketa tersebut. Ini juga sebagai landasan bersama untuk mengawal kerja hingga capaiannya.
“Sehingga, di proses perjalanan, Plt., tidak lepas tangan. Saya pikir, membentuk tim ini, bukan hanya semata-mata sudah selesai secara tanggung jawab Pemerintah Aceh. Jangan sampai menjadi hujatan publik, ketika nanti persoalan juga tidak selesai,” tegas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April lalu, tim itu berjumlah 19 orang Selain birokrat, tim tersebut diisi akademsi dan praktisi.
“SK-nya baru dibuat tanggal 15 April. Lalu 18 April langsung cabut rekomendasi dan minta BKPM RI meninjau atau mengevaluasi izin,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 23 April 2019.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM. Hal tersebut ditegaskan Plt. Gubernur Aceh dalam surat Nomor: 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD No. 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019.
Sementara tim penyelesaian sengketa PT EMM dibentuk untuk mempercepat langkah pembatalan izin perusahaan tersebut. Tim tengah bergelut mencari jalan keluar dari masalah yang tengah menjadi sorotan ini.
“Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif,” imbuh Wiratmadinata.
Artikel ini Telah Tayang di portalsatu.com
http://portalsatu.com/read/news/pemerintah-aceh-bentuk-tim-penyelesaian-sengketa-pt-emm-mata-lebih-tepat-jumpai-presiden-49517