Proyek BPKA Senilai Rp34,7 Miliar Mangkrak, MaTA: Pj Gubernur Harus Lakukan Audit Investigasi

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ada potensi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022 yang seharusnya rampung pada 22 Desember 2022, nyatanya hingga Juni 2023 belum selesai, bahkan mangkrak akibat kontrak kerja pelaksana diputuskan.

Alhasil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh memberikan sanksi blacklist.

Atas hal itu, Koordinator MaTA, Alfian mendesak Pemerintah Aceh menugaskan Inspektorat Aceh atau Badan Pengawas Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) Aceh untuk melakukan investigasi mulai dari proses tender tanpa terkecuali memeriksa panitia tender serta rekanan proyek yakni PT Adik Abang Qanita Pratama (PT AAQP).

“Walaupun sudah dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist). Semestinya Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara administrasi terkait tender tersebut,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut Alfian, hal ini terjadi dimulai dengan adanya dugaan ketidakcermatan di level panitia tender.

Sehingga tidak salah jika ada yang menduga ada permainan dalam proses tender sehingga perusahaan tersebut yang menang sebagai rekanan pelaksana.

Diputusnya kontrak akibat rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan dapat dijadikan indikator jika perusahaan tersebut tidak layak.

“Saya pikir pemerintah perlu lakukan investigasi secara administrasi, apakah ada kongkalikong. Sehingga perusahaan ini bisa menang,” sebut Alfian.

Alfian menduga, PT AAQP tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pembangunan proyek besar dengan mengelola anggaran bernilai puluhan miliaran rupiah.

“Kita menduga, apakah sengaja dimenangkan oleh panitia tender, ini sangat perlu ditelusuri,” tutur Alfian.

Lanjut Alfian, panitia tender merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Kita mendesak Pj Gubernur mengintervensi langsung tentang hal ini, termasuk orang yang terlibat dalam pemenangan tender tersebut,” ujarnya.

Karena menurut Alfian, dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Sederet Catatan Kritis MaTA Tentang BPKS

Pembangunan yang menggunakan anggaran 2022 seharusnya sudah bisa difungsikan tahun ini, tapi kenyataannya malah mangkrak di depan kantor Gubernur Aceh sendiri.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

“Pemerintah otomatis harus memulai prosesnya dari awal untuk pembangunan kantor BPKA, sehingga secara pemanfaatan pemerintah Aceh salah satu pihak yang sangat dirugikan,” sebut Alfian.

Alfian menduga, ada potensi pidana korupsi pada kasus tersebut.

Oleh karenanya mendesak Pj Gubernur agar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut perkara tersebut.

“Potensi pidana korupsi patut diduga terjadi di proses lelang, apakah perusahan tersebut setelah menang tidak melakukan perjanjian komitmen dengan dinas terkait,” jelasnya.

Alfian mendesak pemerintah agar serius dalam membongkar birokrasi yang melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang sama.

“Kita ingin melihat sejauh mana keseriusan pemerintah membongkar birokrasi yang selama ini membangun dengan modus korupsi, karena hingga sekarang pemerintah Aceh belum melakukan hal itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar mangkrak sejak akhir pengerjaan pada 22 Desember 2022.

Mirisnya, bangunan tersebut terletak tepat di depan Kantor Gubernur daerah setempat.

Amatan AJNN, Kamis, 8 Juni 2023, tak terlihat ada gedung yang berdiri. Namun hanya tampak pondasi bangunan yang baru selesai dikerjakan. Dan sekelilingnya terdapat tumpukan material bekas pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lpse.acehprov.go.id, pagu anggaran gedung BPKA tersebut senilai Rp34,7 miliar lebih, sementara rekanan proyek yaitu PT Adik Abang Qanita Pratama dengan nilai kontrak Rp33,7 miliar lebih.

Adapun kegiatan ini berada dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Bangunan tersebut terletak di jalan T Panglima Nyak Makam atau tepatnya Depan Kantor Gubernur Aceh.

Jika diamati sekilas saat mengendarai kendaraan, hanya tampak proyek pembangunan dikelilingi pagar hitam (seng genteng metal hitam) dan tak terlihat rangka bangunan menjulang ke atas.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan di laman LPSE, bangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022, yang seharusnya selesai pada 22 Desember 2022.

Dengan masa pengerjaan selama 215 hari atau tujuh bulan.

Faktanya hingga Juni 2023, di lokasi pembangunan hanya pondasi saja yang terlihat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh saat dikonfirmasi AJNN, M Adam menyebutkan, dirinya menyediakan waktu untuk diwawancarai secara langsung terkait bangunan mangkrak tersebut esok, Jumat, 9 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di www.ajnn.net

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...