MaTA: Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara, Tidak Hanya Terpaku pada Dua Terdakwa

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, kasusnya tidak berdiri pada dua terdakwa akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.

Kasus ini awalnya sempat terjadi demo karena dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga laporan di Kepolisian persoalan gaji ribuan petugas PPS tak dibayarkan KIP Aceh Tenggara.

“Kasus jadi pertanyaan kita, kenapa di P21 kan, karena tak mungkin dua tersangka dan pasti ada tersangka lain. Kasus ini harus fokus penanganannya soal 2 bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Peserta SAKTI Aceh 2021

Kasus ini apakah masalah gaji 2 bulan PPS tidak dibayarkan atau penyalahgunaan dana KIP. Jangan- sampai perkaranya jadi salah alamat, ” ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (19/4/2021).

Proses diawal lidiknya tidak tuntas dan ini menjadi perhatian MaTA, kemudian muncul pertanyaan, apakah mantan komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui sama sekali terhadap uang yang telah dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga komisioner merasa “aman”, publik sama sekali tidak menyakini akan proses tersebut.

Kata Alfian, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan diback-up Kejati Aceh untuk mendalaminya secara serius dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terhadap aliran dana KIP, sehingga dalam kasus yang dimaksud tidak ada yang pelaku “diselamatkan” karena korupsi kejahatan luar biasa maka pengungkapannya juga harus luar biasa demi rasa keadilan.

Kemudian, lanjut Alfian, pihak hakim pengadilan tipikor diminta secara tegas untuk mau mengembangkan kasus tersebut terutama kemungkinan ada pelaku lain selain dua terdakwa saat ini.

Pendalaman terhadap para saksi menjadi penting dipersidangan sehingga pengungkapan secara utuh dapat terjadi secara transparan.

Majelis hakim bisa mengembangkan terhadap uang yang telah dikembelikan sesuai dengan kerugian dari mana terdakwa dapatkan.

“Kami tidak yakin uang tersebut berasal dari dua terdakwa saja, bisa terkumpul karena uangnya banyak,” ujar Alfian.

Potensi uang yang telah dikembalikan berasal dari pihak lain yang telah menikmati sebelumnya sangat terbuka dan ini menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan hakim untuk membukanya dengan melibatkan PPATK.

Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan MaTA mengawal proses kasusnya hingga tuntas dan penyelesaian secara utuh.

MaTA mengigatkan hakim yang mengadili kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi, akan tetapi hanya menjadi sebagai pertimbangan hakim terhadap para terdakwa. jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.

“MaTA akan berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawal proses kasus korupsi tersebut di persidangan,” ujar Alfian.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan, Kamis (15/4/2021) dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/19/koordiantor-mata-alfian-korupsi-dana-kip-aceh-tenggara-tidak-hanya-terpaku-pada-dua-terdakwa

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...