INFO KASUS – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta 19 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia dikemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya di panggil,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021).
Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir.
Baca juga : Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat
Hal ini ditandai dengan adanya permintaan dokumen administrasi oleh KPK kepada para pihak yang dipanggil.
“Dari dokumen yang diminta menadakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai, apa lagi secara waktu sudah masuk bulan ke 5 sejak penyelidikan terbuka,” ungkapnya.
Selanjutnya, Alfian juga meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada “permainan” terhadap kasus yang dilidik.
Seperti yang terjadi pada kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyuap penyidik KPK.
“Saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar.
Sehingga citra KPK dipublik masih menjadi harapan,” terang Alfian.
Pada bagian akhir, Alfian meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh.
Sehingga atensi publik terjadap kegiatan KPK selama ini tidak mengecewakan.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil 19 pejabat atau orang di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Tiga diantaranya pimpinan DPRA.
Ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.
Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.
Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda serta Dinas Keuangan.
Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.
Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/10/23/pejabat-yang-dipanggil-kpk-diminta-kooperatif-mata-jangan-ada-upaya-melindungi-aktor