BERITA |Pengadilan Tipikor Banda Aceh disorot usai status tahanan terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, Zaini Yusuf dan Mirza dialihkan menjadi tahanan kota.
Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyebut, pengalihan status itu menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan.
“MaTA menilai kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada detikSumut, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
Alfian mengatakan, alasan yang menjadi pertimbangan hakim terkait pengalihan penahanan tidak dapat diterima akal sehat.
Dia meminta jaksa melakukan upaya luar biasa seperti meminta komisi yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa keputusan hakim Tipikor tersebut.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” jelas Alfian.
Alfian menyebut, hakim Tipikor Banda Aceh sudah sering membuat putusan yang memvonis bebas terdakwa korupsi.
Ketika dilakukan upaya kasasi, putusan tersebut rata-rata dianulir Mahkamah Agung.
“MaTA mempertanyakan eksistensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu trend mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” jelas Alfian.
Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi
Dia mengingatkan hakim Tipikor agar tidak menjadi ‘dewa’ bagi koruptor dengan memvonis ringan atau bebas mereka. Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor Banda Aceh disebut tidak memberi efek jera bagi terdakwa korupsi.
“Kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di Pengadilan Tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya.
Bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan,” ujarnya.
nya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.
Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.
Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza.
Kajati Aceh Bambang Baktiar dan Kajari Banda Aceg Edi Ermawan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengadilan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.
“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online,
padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi,” jelas Bambang.
Baca artikel detiksumut, “Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6402423/adik-irwandi-yusuf-jadi-tahanan-kota-pengadilan-tipikor-banda-aceh-disorot.