“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.
BERITA |Mulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.
Informasi ini merujuk pada surat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh dr Hanif nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan.
“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.
Apabila diarahkan ke pemda daerah, ujar Alfian, apakah mareka tidak mengalami kendala anggaran juga?
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pesan bagi warga Aceh yang tidak memiliki biaya rujukan atau meninggal tidak boleh sakit.
MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut, sehingga rakyat Aceh tidak tertindas dengan kebijakan tersebut.
“Kalau pun dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka perlu ada kepastian,” ujar aktivis antirasuah ini.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
Jika Pemerintah Aceh mau jujur, sambung dia, seharusnya uang untuk menutupi biaya tersebut lebih dari pada cukup.
Tapi, selama ini anggaran untuk eksekutif dan legislatif malah sangat boros.
“Dampak paling buruk terhadap efesiensi anggaran adalah rakyat Aceh. Sementara mereka selalu dalam kenyamanan dari sisi penggunaan anggaran,” ungkap dia.
Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi
Apabila Pj Gubernur tidak mampu menyelesaikan persoalan anggaran kesehatan yang cukup, Alfian meminta lebih baik berhenti saja.
“Begitu juga terhadap 81 orang anggota DPRA, mundur saja dari pada berdagelan dengan rakyat yang telah memberi mandat pada mareka,” demikian Koordinator MaTA, Alfian.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun 2023. Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/11/2022) dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif.
Surat nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.
Baca Juga : Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot
“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran,” bunyi surat itu.
“Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya,” demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tahun 2023 tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa yang Akan Tanggung?, https://aceh.tribunnews.com/2022/11/22/tahun-2023-tidak-ada-lagi-dana-pemulangan-jenazah-mata-lalu-siapa-yang-akan-tanggung.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul HayatiMulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.