MaTA – DPRA menutup lembaran akhir tahun 2018 pada Senin (31/12) pukul 22.15 WIB dengan Sidang Paripurna DPRA untuk mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) APBA 2019 menjadi Qanun APBA 2019 dengan nilai Rp 17,016 triliun.
Sidang Paripurna Pengesahan Qanun APBA 2019 itu dipimpin Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, didampingi Wakil Ketua II, Teuku Irwan Djohan dan dihadiri 33 dari 81 anggota DPRA.
Sementara itu, dari jajaran eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan MM mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iransyah yang sedang kunjungan kerjanya ke lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tengah. Hadir juga Wali Nanggroe, Muhammad Malik Al-Haythar, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, kepala Satuan Kerja Peranglat Aceh (SKPA), LSM, indan pers, dan undangan lainnya.
Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman seusai sidang paripurna kepada Serambi mengatakan, Rancangan Qanun APBA 2019 senilai Rp 17,016 triliun itu, di sahkan menjadi Qanun APBA 2019 setelah Banggar Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada Senin siangnya, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2019.
Setelah selesai ditindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun APBA 2019 itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRA membuat rapat penjadwalan Sidang Paripurna Pengesahan RAPBA 2019 pada Senin malam, bertepatan pada malam tahun baru 2019.
“Qanun APBA 2019 itu kita sahkan pada malam tahun baru, untuk mewujudkan komitmen DPRA bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang telah berjanji kepada publik akan mengesahkan qanun APBA 2019 sebelum masuk tahun anggaran baru 2019,” ujar Sulaiman.
Selain itu, DPRA ingin membuat sejarah baru bagi pengesahan APBA pascadamai Aceh, 15 Agustus 2006, yang sebelumnya tak pernah dilakukan sebelum masuk tahun anggaran berikutnya. “Tapi pada tahun 2018 ini pengesahan RAPBA 2019 sudah kita lakukan pada akhir tahun,” kata Muhammad Sulaiman.
Selain itu, DPRA ingin membuat sejarah baru bagi pengesahan APBA pascadamai Aceh, 15 Agustus 2006, yang sebelumnya tak pernah dilakukan sebelum masuk tahun anggaran berikutnya. “Tapi pada tahun 2018 ini pengesahan RAPBA 2019 sudah kita lakukan pada akhir tahun,” kata Muhammad Sulaiman.
Sejarah baru ini, ulas Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan, hendaknya bisa diteruskan dan dibudayakan setiap tahunnya oleh Anggota DPRA Periode 2019-2024. “Ini budaya yang sangat baik bagi legislatif dan eksekutif untuk memberikan alokasi waktu yang tepat kepada para rekanan untuk bekerja, di samping untuk mempersembahkan hasil pembangunan yang tepat waktu dan berkualitas untuk rakyat,” ujar Irwan Djohan.
Usul Bentuk Pansus
Menjelang penutupan Sidang Paripurna Pengesahan APBA 2019 itu, Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Nurzahri ST mengajukan interupsi. Ia meminta Pimpinan DPRA segera membentuk panitia khusus (pansus) pelaksanaan APBA 2018.
Alasannya perlu membentuk Pansus APBA 2018 pada minggu pertama Januari 2019, karena menurut laporan masyarakat banyak proyek fisik APBA 2018 sampai akhir masa pengerjaannya pada 31 Desember 2018 belum selesai 100 persen. Ada ratusan paket jumlahnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Aceh.
Pansus APBA 2018 itu perlu dibentuk DPRA, lanjut Nurzahri, sebagai bahan bandingan bagi anggota DPRA pada saat berlangsung Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2018 yang akan disampaikan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Maret atau April 2019.
Sementara itu, usulan untuk mengganti Sekwan yang lama, A Hamid Zein, sudah diusulkan oleh anggota dewan dua nama, yakni Suhaimi SH dan Ali Al Fatah MM.
Anggota Fraksi Partai Aceh lainnya, Iskandar Usman Al Farlaki juga mengajukan interupsi. Ia meminta Plt Gubernur Nova Iriansyah tidak memberhentikan guru honorer yang mengajar dipesantren modern dan dayah, mengingat tenaga para guru kontrak itu sangat dibutuhkan di pesantren modern maupun dayah.
Ia juga mempertanyakan sudah sampai di mana proses pengurusan pembebasan 15 nelayan Aceh Timur yang ditangkap penguasa Myanmar pada Desember 2018 .
Sekda Aceh, Dermawan MM seusai sidang paripurna saat dimintai tanggapannya terkait belum dilantiknya sekwan definitif mengatakan, pengusulan sekwan yang baru itu ada prosesnya. Ia juga belum bisa memastikan kapan sekwan yang baru bisa dilantik. Ia hanya mengatakan tahapannya sampai kini masih di Kemendagri.
“Kalau SK-nya sudah turun, Plt Gubernur akan menjadwalkan pelantikannya bersamaan dengan pengisian pejabat eselon II lainnya yang masih kosong. Misalnya, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Selain itu, sekda juga akan di-plt-kan. Karena masa tugas saya akan berakhir pada 30 Januari 2019,” demikian Dermawan. (her)
Artikel ini telah tayang di http://aceh.tribunnews.com/2019/01/02/dpra-sahkan-qanun-apba-2019-pada-31-desember