BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa soal salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, yang membeberkan kasus dugaan suap menyuap atas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.
“Kalau memang itu benar itu masuk kepada ranah tindak pidana korupsi, karena itu suap-menyuap namanya, kalau si pemberi dan penerima itu sama sama bisa dijerat,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (24/11).
Alfian menyampaikan, APH dapat langsung memeriksa terhadap pengakuan pelaku. Hal itu tentu, membuat pemeriksaan lebih mudah untuk didalami.
“Itu bukan gratifikasi karena itu suap menyuap, apalagi ini bukan jenis pengaduan ya, jadi penyidik baik itu kepolisian baik kejaksaan harus melakukan pemanggilan,” ucap aktivis anti korupsi itu.
Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?
MaTA menilai, pembuktian adanya suap-menyuap sudah jelas di ungkap oleh pelaku. Sehingga, APH perlu melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti.
“Kami berharap penyidik bisa melakukan proses penyelidikan terutama bisa memanggil yang sudah mengutarakan ke publik,” tutup Alfian.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, menemui Chief Executive Officer (CEO) Aceh Journal National Network (AJNN) di salah satu kafe di kabupaten itu, Senin (20/11) kemarin.
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
Dalam pertemuannya dengan CEO AJNN, Akhiruddin itu, Ikoni membeberkan rekaman percakapan dirinya dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
Dalam rekaman percakapan yang disampaikan, Ikoni Safta mengaku diminta uang oleh AM senilai Rp50 juta untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat itu.
“Uang itu diminta AM pada 2019 senilai Rp50 juta melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi
Kemudian, uang saya serahkan secara tunai tepat di persimpangan rumah beliau,” beber Ikoni kepada AJNN.
Dia mengungkapkan, tak hanya Rp50 juta, sebelumnya ia juga sudah menyerahkan uang atas permintaan Kadis Perkim dengan perjanjian akan ada pekerjaan proyek.
“Dulu memang saya teman dekat dengan beliau. Sebagai penggantinya, saya dijanjikan proyek. Namun ketika proyek itu diberi, tetapi tidak sesuai dengan uang yang saya berikan,” ujarnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/beberkan-suap-menyuap-kadis-perkim-aceh-tengah-mata-desak-aph-lakukan-penyelidikan/index.html.