Ini Analisa MaTA Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Info Kasus |Kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat ini sedang menjadi sorotan. Karena dinilai belum ada titik terang kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Sehingga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.

MaTA menilai, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, belum juga ada titik terangnya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, saat ini publik jadi bertanya-tanya sampai dimana sudah titik terang terhadap kasus monumen Samudera Pasai itu.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Maka, pihak MaTA patut mempertanyakan perkembangan kasusnya dengan menganalisis dalam beberapa bentuk catatan penting terhadap kasus tersebut.

Pertama kata Alfian, kasus ini mulai dilakukan lidik oleh Kejari Lhoksukon di bulan Mei 2021.

“Yang kemudian penetapan tersangka kepada 5 orang yang diduga terlibat dalam pembagunan monumen Samudera Pasai tersebut,” jelas Alfian dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Kedua sambung Alfian, mempertanyakan ketidak pastian hasil audit kerugian keuangan Negara.

“Karena pihak Kejari Lhoksukon pada awalnya memintak audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Pada saat itu pihak BPKP tidak bisa menindaklanjuti atas permintaan Kejari karna berkas yang diserahkan belum mencukupi atau standar audit,” sebutnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga tambahnya, pihak BPKP saat itu, memberi catatan yaitu untuk di lengkapi berupa dokumen oleh Kejari.

“Kemudian pihak Kejari menyatakan ke publik semua dokumen sudah mareka serahkan semua saat itu pihak Kejari dengan BPKP Aceh sempat saling “cleam” tentang dokumen atau objek yang mau di audit,” beber Alfian.

Selanjutnya, kata Alfian, berakhir pada kesimpulan, Kejari menghentikan permintaan audit ke BPKP dan selanjutnya permintaan audit diminta kepada tenaga ahli untuk melakukan audit dari salah satu kampus yang berada di luar pulau Sumatera dan itu belum ada kejelasan sampai sekarang sudah sejauh mana sudah perkembagannya.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Ketiga lanjutnya, kelima tersangka sudah di lakukan penahanan sejak 1 November 2021 sampai 20 November 2021 (20 hari). Kemudian di perpanjang di 21 November 2022 sampai 30 Desember 2022 (40 hari).

“Selanjutnya terjadi perpanjangan tahanan 31 Desember 2022 sampai 29 Januari 2023 (30 hari) dan terakhir terjadi ke empat kalinya perpanjangan tahanan terhadap tersangka dari 30 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 (30 hari) pertanyaan kita, apakah Pengadilan Negeri memiliki rencana perpanjangan masa tahan kembali?,” tanyanya.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Alfian menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi dengan pengalamanya selama ini dalam melakukan monitoring terhadap peradilan, baru kasus ini yang sangat berlarut penanganannya dan kita juga mempertanyakan motifnya apa?

Keempat terusnya, penanganan kasus itu oleh Kejari Lhoksukon, sejak Mei 2021 sampai hari ini Februari 2023, yang artinya dalam satu kasus Kejari sudah menggunakan DIPA APBN selama 3 tahun berturut tapi kasusnya masih tidak ada perkembangan.

Kelima, MaTA memintak secara tegas, kasus ini sudah saatnya di ambil alih oleh pihak Kejati Aceh dan kita juga mempertanyakan, apakah jamwas kejagung tidak melakukan evaluasi terhadap penyidikan kasus tersebut yang terus menerus selama 3 tahun menggunakan anggaran APBN sementara kasusnya tidak ada perkembangan?

Keenam, MaTA memintak dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon benar-benar memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas dan menjunjung tinggi integritas.

“Sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan kembali kuat dan kami percaya, publik juga dapat mengawasi proses penanganan kasus korupsi ini secara aktif,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2023/02/09/ini-analisa-mata-terkait-kasus-korupsi-monumen-samudera-pasai

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...