MaTA: Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara, Tidak Hanya Terpaku pada Dua Terdakwa

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, kasusnya tidak berdiri pada dua terdakwa akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.

Kasus ini awalnya sempat terjadi demo karena dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga laporan di Kepolisian persoalan gaji ribuan petugas PPS tak dibayarkan KIP Aceh Tenggara.

“Kasus jadi pertanyaan kita, kenapa di P21 kan, karena tak mungkin dua tersangka dan pasti ada tersangka lain. Kasus ini harus fokus penanganannya soal 2 bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Peserta SAKTI Aceh 2021

Kasus ini apakah masalah gaji 2 bulan PPS tidak dibayarkan atau penyalahgunaan dana KIP. Jangan- sampai perkaranya jadi salah alamat, ” ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (19/4/2021).

Proses diawal lidiknya tidak tuntas dan ini menjadi perhatian MaTA, kemudian muncul pertanyaan, apakah mantan komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui sama sekali terhadap uang yang telah dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga komisioner merasa “aman”, publik sama sekali tidak menyakini akan proses tersebut.

Kata Alfian, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan diback-up Kejati Aceh untuk mendalaminya secara serius dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terhadap aliran dana KIP, sehingga dalam kasus yang dimaksud tidak ada yang pelaku “diselamatkan” karena korupsi kejahatan luar biasa maka pengungkapannya juga harus luar biasa demi rasa keadilan.

Kemudian, lanjut Alfian, pihak hakim pengadilan tipikor diminta secara tegas untuk mau mengembangkan kasus tersebut terutama kemungkinan ada pelaku lain selain dua terdakwa saat ini.

Pendalaman terhadap para saksi menjadi penting dipersidangan sehingga pengungkapan secara utuh dapat terjadi secara transparan.

Majelis hakim bisa mengembangkan terhadap uang yang telah dikembelikan sesuai dengan kerugian dari mana terdakwa dapatkan.

“Kami tidak yakin uang tersebut berasal dari dua terdakwa saja, bisa terkumpul karena uangnya banyak,” ujar Alfian.

Potensi uang yang telah dikembalikan berasal dari pihak lain yang telah menikmati sebelumnya sangat terbuka dan ini menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan hakim untuk membukanya dengan melibatkan PPATK.

Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan MaTA mengawal proses kasusnya hingga tuntas dan penyelesaian secara utuh.

MaTA mengigatkan hakim yang mengadili kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi, akan tetapi hanya menjadi sebagai pertimbangan hakim terhadap para terdakwa. jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.

“MaTA akan berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawal proses kasus korupsi tersebut di persidangan,” ujar Alfian.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan, Kamis (15/4/2021) dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/19/koordiantor-mata-alfian-korupsi-dana-kip-aceh-tenggara-tidak-hanya-terpaku-pada-dua-terdakwa

Berita Terbaru

Bendera Putih Berkibar di Masjid Raya, Masyarakat Sipil Aceh Desak Darurat Nasional

Dalam Media - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana Sumatera menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda...

Siaran Pers: Respons Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Atas Lambannya Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh

Sampai hari ke-7 bencana banjir dan longsor di 18 kabupaten/kota di Aceh, beberapa titik masih sangat minim mendapatkan bantuan baik itu evakuasi maupun logistik...

Siaran Pers: Presiden Segera Menetapkan Darurat Bencana Nasional Untuk Banjir Besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kegiatan MaTA - Kami Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda...

MaTA dan ICW Dorong Penguatan APIP Aceh melalui Pelatihan Probity Audit

Kegiatan MaTA - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai area paling rawan terjadinya praktik korupsi di Aceh....