INFO KASUS |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengawal ketat kasus Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan pihaknya mempunyai catatan buruk terhadap pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hal itu karena, seringnya ditemukan vonis bebas terhadap pidana. “Kerap kali divonis bebas oleh pengadilan tinggi korupsi Banda Aceh, saya pikir ini menjadi catatan penting bagi kejaksaan negeri,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/9).
Baca Juga : MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif
Menurut Alfian, MaTA mengkhawatirkan adanya mafia yang bermain di pengadilan tipikor Banda Aceh. Sehingga, perlu ada pengawasan ketat terhadap kasus-kasus korupsi oleh Kejari. Pada kasus baru ini, jelas Alfian, MaTA mengharapkan agar Kejari Banda Aceh memperkuat pengawasan kasus di pengadilan tipikor nantinya.
“Ini merupakan langkah yang tepat dan MaTA sendiri mendukung proses-proses hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi ini selama kejaksaan negeri tidak melindungi para pihak,” imbuhnya.
Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017
Diberitahukan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.
Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.
Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan sebagaimana fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan dan Batara Siahaan.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kejari-banda-aceh-kawal-ketat-kasus-mz-sampai-ke-pengadilan-tipikor/index.html?page=2.