Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pemerintah Aceh cenderung tertutup soal anggaran penanganan Covid-19. Kondisi ini, menurut MaTA, menjadi indikator paling buruk selama masa pandemi Covid-19.
“Semua lapisan masyarakat mengharapkan tata kelola keuangan terkait Covid-19 harus transparan. Tapi, sampai hari ini Pemerintah terkesan sengaja menutupi, baik dana yang dikelola provinsi maupun anggaran yang ditransfer kepada 23 kabupaten/kota berdasarkan Pergub 40 Tahun 2020,” kata Koordinator MaTA, Alfian, sebagaimana dikutip dari portalsatu.com.
Baca juga: Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2020 dimaksud Alfian adalah tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Coronavirus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
Dalam Pergub itu antara lain disebutkan pemberian belanja bantuan keuangan Aceh kepada pemerintah kabupaten/kota bersifat khusus untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bersumber dari APBA tahun 2020 dengan jumlah alokasi Rp300 miliar.
Bantuan keuangan tersebut dipergunakan untuk penanganan kesehatan; ketahanan pangan; pemberdayaan dampak ekonomi; dan/atau pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh bagi kabupaten/kota perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
Dalam salah satu siaran pers Biro Humas Setda Aceh, 18 September 2020, disebutkan bahwa Pemerintah berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2020 telah mentransfer dana bantuan keuangan khusus kepada 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.
Baca juga: MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik
Akan tetapi, sejauh ini Pemerintah Provinsi Serambi Mekkah belum mempublikasikan berapa alokasi per kabupaten/kota dari total Rp300 miliar belanja bantuan keuangan bersifat khusus itu.
“Sampai hari ini khusus tentang pengelolaan dana Covid-19 Pemerintah Aceh cenderung tertutup, sehingga potensi terjadi disalahgunakan itu sangat besar. Dan ini menjadi indikator paling buruk terhadap tata kelola keuangan selama masa pandemi,” ungkap Alfian.
Koordinator MaTA itu mendesak Pemerintah Aceh segera memublikasikan secara detail anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk data perincian bantuan keuangan bersifat khusus yang sudah ditransfer kepada 23 kabupaten/kota.