Info Kasus |Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022, setelah beberapa kali diperiksa, terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023.
Tersangka Hariadi—yang juga Direktur Keuangan PDPL/PTPL (Perseroda) 2016-2021—ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memberi sinyal bakal ada tersangka berikutnya dalam kasus merugikan keuangan negara lebih Rp44,9 miliar itu.
***
Publik mulai mencium bau tak sedap pada pengelolaan Rumah Sakit Arun ketika Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp220 juta ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe tahun 2020.
Sumbangan PAD 2020 dari perusahaan pelat merah tersebut anjlok dibandingkan setoran pertama 2017 hingga 2019 mencapai Rp1 miliar/tahun.
Kontribusi PAD dari PTPL tahun 2020 kepada Pemko Lhokseumawe hanya Rp220 juta diketahui publik pada 2021.
Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik
Pengakuan pihak PTPL kepada portalsatu.com, jumlah PAD tahun 2020 itu dari laba bersih diperoleh PTPL hasil pengelolaan RS Arun Rp900 juta. Saat itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga terjadi kebocoran pendapatan RS Arun yang dikelola PTPL. (Belakangan diketahui, PTPL mengelola RS Arun melalui PT RSAL).
“PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Rp220 juta selama setahun sangat kami ragukan, apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban pihak rumah sakit.
Ada potensi kebocoran keuangan yang (seharusnya) itu menjadi PAD, atau fraud (kecurangan) yang terjadi,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian, Rabu, 21 April 2021.
Kecurigaan MaTA soal potensi kebocoran pendapatan pada pengelolaan RS Arun bukan tanpa alasan. Tahun 2020, total klaim RS Arun dibayarkan BPJS Kesehatan Rp44.192.827.300.
“Kesimpulan kita sementara ada potensi kebocoran keuangan negara sangat besar pada pendapatan dari sektor rumah sakit. Ini belum lagi dengan pemasukan rumah sakit dari jalur umum pasien yang berobat,” ujar Alfian, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik
Informasi dihimpun portalsatu.com, Kejari Lhokseumawe sejak tahun 2022 mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang disinyalir akibat penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022.
Pada Desember 2022, jaksa penyidik mengantongi Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang dalam pengelolaan PT RSAL.
Pada Desember 2022 pula, penyidik menerima Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa kemudian meningkatkan penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan sejak Januari 2023.
Perjalanan penyidikan kasus menyedot perhatian publik ini diwarnai penggeledahan beruntun alias berturut-turut. Berikut informasi dirangkum portalsatu.com:
Selasa, 24 Januari 2023
Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa, 24 Januari 2023.
Jaksa turut menyegel ruangan Direktur PT RSAL Arun dan ruangan arsip. Sebanyak 22 bundel dokumen disita dan diangkut ke Kantor Kejari.
Empat hari setelah jaksa menggeledah RS Arun, Pemko Lhokseumawe mengambil alih rumah sakit itu dari PT RSAL.
Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023, tapi pita segel dicabut kembali keesokan harinya. Pemko Lhokseumawe juga mengganti Direktur RS Arun.
Pasalnya, Pemko Lhokseumawe memutuskan kerja sama dengan PT RSAL, menindaklanjuti Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PTPL (Perseroda) Nomor 34 tahun 2022, tanggal 14 November 2022.
Selain itu, PTPL pada akhir tahun 2022—saat Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroda itu—juga telah mendirikan anak usaha bernama PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) untuk mengelola RS Arun.
Sebab, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak mengakui PT RSAL sebagai anak perusahaan PDPL/PTPL. PT RSAM resmi berbadan hukum setelah disahkan Menkumham RI pada 29 Desember 2022.
“Intinya, Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin mengembalikan sesuatu ke arah yang lebih baik untuk kemajuan daerah dan meningkatkan layanan masyarakat Kota Lhokseumawe,” kata Zakaria dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 21 Februari 2023.
Maret 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memblokir rekening PTPL di sebuah bank terkait uang yang ditransfer PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 Rp3,6 miliar. Pemblokiran rekening PTPL tersebut pada Maret 2023. Hal itu diakui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Jumat (7/4).
Kamis, 6 April 2023
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PTPL terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, Kamis, 6 April 2023.
Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I, dan ruang Bagian Umum.
“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama.
Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti surat-surat/dokumen terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
Menjawab portalsatu.com terkait penggeledahan dilakukan jaksa itu, Pj. Wali Kota Lhokseumawe melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda, Darius, Jumat, 7 April 2023, mengatakan, “Kegiatan (Kamis, 6/4) kemarin bagian dari rangkaian pemeriksaan Rumah Sakit Arun.
Ini mengingat juga posisi Sekda sebagai Komisaris Utama PTPL, jadi dibutuhkan dokumen yang ada di ruang Sekda”.
“Pemeriksaan di (ruang) Bagian Ekonomi terkait Kabag Ekonomi beberapa waktu yang lalu ditunjuk sementara sebagai Plt. Dirut PTPL sebelum terpilih yang baru.
Dan pemeriksaan di Bagian Hukum terkait dokumen peraturan atau SK yang diterbitkan mengenai PTPL,” ujar Darius. Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, mengatakan, “Terkait penggeledahan oleh pihak kejaksaan saya kira sah-sah saja dilakukan untuk memberikan kejelasan status hukum dari persoalan yang ada saat ini”.
Senin, 17 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, yang juga Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) periode 2016-2021, di Kantor Kejari, Senin, 17 April 2023.
Kasi Intelijen Therry Gutama, Selasa, 18 April 2023, mengatakan penyidik juga memblokir dua rekening bank milik PT RSAL terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/4).
Jumat, 28 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri memblokir rekening pribadi Hariadi (Direktur PT RSAL, dan rekening milik keluarganya, Jumat, 28 April 2023. Informasi itu disampaikan pihak Kejari kepada wartawan, Jumat (28/4).
Sementara itu, Teuku Nasrullah, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur PT RSAL, Hariadi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 28 April 2023, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan dari Kejari Lhokseumawe.
“Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT RS Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (tidak ada penyertaan modal dari Pemko atau PTPL ke PT RS Arun), dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT RS Arun atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.
Menurut T. Nasrullah, pembiayaan pengelolaan RS Arun dikelola secara mandiri oleh PT RSAL sesuai perjanjian Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT RSAL.
“Dan selanjutnya PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022 sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT RS Arun dengan PTPL,” ungkapnya.
Data diperoleh portalsatu.com, dana yang masuk ke Kasda Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan PAD hasil pengelolaan RS Arun pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 miliar.
Rabu, 3 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat yang disinyalir menerima aliran dana dari PT RSAL, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut pihak Kejari, tiga tempat digeledah yakni PT Pro Lab Mandiri di Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua; PT Lab Medika Nusantara di Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, dan Rumah Sakit PMI di Jalan Samudera, Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Jumat, 5 Mei 2023
Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, setelah dikembalikan PTPL kepada penyidik, Jumat, 5 Mei 2023.
Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 lalu. Setelah disita, uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI.
Senin, 15 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menyita uang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Kali ini, jaksa penyidik menyita uang Rp4.757.739.472, Senin, 15 Mei 2023.
Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut diamankan jaksa menjadi Rp7,8 miliar, setelah sebelumnya PTPL mengembalikan uang Rp3,1 M lebih.
Selasa, 16 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali memeriksa Direktur PT RSAL, Hariadi, Selasa, 16 Mei 2023. Jaksa penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 itu. Namun, Suaidi mangkir.
Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, dan juga sudah melakukan gelar perkara, maka kita memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, yaitu Saudara H sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap selaku (mantan) Direktur Keuangan pada PTPL atau Perusda (Perusahaan Daerah) Kota Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Mei 2023, sore.
Tim penyidik menggeledah rumah Direktur PT RSAL, Hariadi, di Dusun III Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023, sore. Tim penyidik juga menyegel kamar tidur Hariadi menggunakan pita segel.
Kejari Lhokseumawe menerima dokumen hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, dari Inspektorat Kota Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2022.
“Berdasarkan hasil audit final, total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 sebesar Rp44.944.389.972,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Rabu, 17 Mei 2023.
Rabu, 17 Mei 2023
Tim penyidik menyita sejumlah aset milik Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, di kediaman direktur PT RSAL itu, Desa Kutablang, Lhokseumawe, Rabu, 17 Mei 2023.
Informasi disampaikan pihak Kejari Lhokseumawe kepada wartawan, aset tersangka Hariadi disita berupa tiga dokumen, satu mobil Honda Civic, satu sepeda motor (sepmor) Honda CBR250RR, dan satu sepmor Yamaha WR 155 R.
salinan ini telah tayang di www.portalsatu.com