BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta aparat Kepolisian terbuka terhadap progres sejumlah kasus yang menyeret nama nama Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Subhandhy.
“Saya pikir Polda Aceh harus memberikan klarifikasi sejauh mana perkembangan kasus-kasus tersebut, apakah masih mangkrak atau ada kendala dalam proses penyelidikan atau memang sengaja dihentikan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (30/11).
Alfian menambahkan, kasus-kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah tersebut sudah sangat lama.
Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit
“Kita pertanyakan sejauh mana kasus tersebut. Hampir dua tahun setelah penyelidikan oleh Polda Aceh. Bahkan, sebelumnya sempat diperiksa oleh Polres Aceh Tengah,” ujar Alfian.
Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan
Alfian meyakini, kasus-kasus yang menyeret nama Subhandhy itu dialihkan ke Polda Aceh karena ada indikasi tindak pidana, sehingga menjadi atensi Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Alfian, kasus tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk dilakukan penyelidikan, mengingat dari segi anggaran dan lain sebagainya, seharusnya tidak sulit menemukan potensi tindak pidana.
Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?
“Salah satu dari kasus tersebut yakni, pengadaan perawatan irigasi seharusnya tidak sulit untuk menemukan apakah ada potensi tindak pidana korupsi atau tidak,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Alfian, penting bagi Polda Aceh memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga kasus-kasus yang ditangani pihak kepolisian memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
“Karena publik butuh kepastian hukum, jika memang ada potensi pidana maka harus dilanjutkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh AJNN, rekam jejak Subhandhy, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR terindikasi kuat berselemak masalah.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
Hal ini dikuatkan atas beberapa penyelidikan yang dilakukan baik oleh Polres Aceh Tengah dan Polda Aceh.
Pada 30 April 2019, Kasat Reskrimsus Polres Aceh Tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweren Kecamatan Lut Tawar, dengan Pagu Rp1,8 miliar.
Kegiatan tersebut bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun 2018, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan, yang dimenangkan oleh CV.
Pelangi Nusantara Constructions, beralamat di Kampung Bujang No.9 Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Dalam suratnya, Kasat Reskrim meminta Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah, agar menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memberikan sejumlah dokumen dan keterangan, pada Selasa, 07 Mei 2019, di ruang Unit Idik III Tipikor Sat Reskrim, kepada Penyidik Pembantu Hendri Faisal.
Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi
Dari dokumen Surat Perjanjian Konstruksi Harga Satuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang Toweren, nomor kontrak 611/SPK/DAK-P/W.III.07/2018, dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, yang ditandatangani 20 Juli 2018 oleh Subhandhy selaku Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah dan Iwan Saputra selaku Direktur CV.
Pelangi Nusantara Constructions. Tidak hanya itu, pada tanggal 9 Mei 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyurati Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah.
Dalam suratnya, Dirkrimsus Polda Aceh meminta bahan dokumen dan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang terhadap kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lumut, dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar lebih, yang bersumber dari DAK Penugasan pada APBK Tahun 2018.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-polisi-harus-terbuka-proges-sejumlah-kasus-yang-menyeret-sekda-aceh-tengah/index.html.