Beranda blog

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers – “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi aman terkendali membuat lambatnya proses penanganan dan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Pengurus negara mencoba “cuci tangan” dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2026 dan Satgas pemantauan DPR RI untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Sudah lebih 60 hari lebih pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra dan sekitar 20-an hari lebih pasca pengurus negara membentuk dua Satgas itu belum ada kebijakan strategis apa pun. Melalui ini kami memberikan catatan kritis 62 hari pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Pertama, Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi harus memberikan kepastian pemulihan pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra. Kepastian atas pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan tanggung jawab pengurus negara.

Proses penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus memuat peta jalan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar ada pola yang terukur publik mengetahui prosesnya.

Perlu kami ingatkan lagi bahwa pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra sudah masuk ke 62 hari, banyak permasalahan yang belum terselesaikan. seperti, masih ada daerah yang terisolasi, kebutuhan makanan, pembersihan lumpur di kawasan penduduk, normalisasi sungai/das, sawah, tambak, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, dan masih terjadi kekacauan serius atas pendataan di wilayah terdampak.

Kedua, sejak awal dua Satgas tersebut memang menuai banyak kritik, baik itu dari organisasi masyarakat sipil dan bahkan kritik datang dari Pemerintah Daerah yang menyatakan Satgas besutan Prabowo itu besar kekuasaan tapi tidak bisa melalukan eksekusi karna kewenangannya ada di tiap kementerian.

Kami menilai bahwa pembentukan Satgas hanya upaya “cuci tangan” dalam hal ini Pemerintah Pusat yang sejak awal menuai banyak kritik karena tidak menetapkan status darurat bencana nasional.

Akibatnya, tidak ada kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra yang tertera di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.

“Itu artinya Pemerintah belum mampu menjawab kepastian atas penyelesaian di wilayah bencana yang sampai saat ini masih belum menunjukkan progres yang lebih baik”.

Ketiga, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak juga harus mampu mempersiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab atas semua daerah yang terdampak tidak luput dari pemulihan, kalau data kita tidak kuat maka sangat potensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal di masyarakat.

Pendataan menjadi landasan untuk mencegah terjadi persoalan baru di tengah masyarakat korban bencana. Dalam pemantauan kami, kita masih ada masalah serius dalam pendataan, termasuk pola verifikasi di lapangan.

Keempat, kami mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, hunian sementara, serta pembersihan lingkungan Desa/Gampong di daerah terdampak.

Kelima, Pemerintah wajib memberi ruang partisipasi dan keterbukaan informasi atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana, sehingga publik mendapat akses untuk memastikan tahapan dan proses yang sedang berlangsung sampai selesai.

Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana.

Banda Aceh, 28 Januari 2026
Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
Azharul Husna (085277848169) | KontraS Aceh

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh.

Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Koalisi menilai, tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

Fakta menunjukkan, tiga perusahaan di Aceh, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri telah dicabut izinnya sejak tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mempertanyakan secara tegas, mengapa perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku tersebut kembali diumumkan sebagai bagian dari pencabutan izin saat ini. Padahal ketiga perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya sejak 2022 lalu.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, ini bukan terobosan, tapi ini hanya pencitraan, seakan-akan negara serius dalam menangani bencana ekologis di Aceh. Sementara izin-izin yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan beroperasi.

Terkait PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), perlu dipertanyakan secara jelas izin apa yang sebenarnya dicabut oleh pemerintah. Selama ini, PT IBAS diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan.

Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi MaTA, PT IBAS terbukti telah menguasai dan mengelola perkebunan sawit secara ilegal dengan luas lebih dari 500 hektar.

Dari luasan tersebut, sejak 2018 sampai 2024 luas luasan hutan lindung yang sudah dirambah kurang lebih 80 Hektare. kemudian berdasarkan patauan citra satelit ditinjau pada 06 September 2025, luas kawasan hutan lindung yang telah terbuka meningkat drastis menjadi 163.75 hektar. Sedangkan yang ditargetkan untuk plasma 1.400 hektar, dari total tersebut hanya 200 hektar yang berada di luar kawasan hutan, selebihnya dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, apabila yang dicabut hanya izin PKS, maka pencabutan tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban PT IBAS untuk melakukan pemulihan atas lahan yang telah digarap secara ilegal, termasuk kawasan Hutan Lindung yang telah dirusak.

Kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis yang telah berulang kali menelan korban di Aceh.

Seharusnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti dan terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh.

Seharusnya ada empat perusahaan yang harus segera dan mendesak untuk dievaluasi dan dicabut izinnya serta diminta pertanggungjawaban, yaitu PT Tualang Raya yang beroperasi di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani (Aceh Utara & Bireuen), PT Blang Ara (Aceh Utara) dan PT Dharma Sawita Nusantara (Aceh Tamiang), serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

Semua perusahaan itu beroperasi di DAS secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk.

Berdasarkan data acehdata.digdata.id, laju kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare. Kondisi DAS ini tergolong rusak parah. Dari total luas 479.451 hektare, pada 2024 hanya tersisa tutupan hutan seluas 262.774 hektar. Artinya, lebih dari 45,2 persen tutupan hutan di DAS Jambo Aye telah hilang.

Kondisi serupa juga terjadi pada DAS Tamiang yang melintasi wilayah Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. Dari total luas DAS sebesar 493.182 hektar, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 314.138 hektar.

Dengan demikian, terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 179.044 hektar atau sekitar 36,3 persen. Tingkat kerusakan paling signifikan terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Dari total luas 245.323 hektar, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektar.

Ini menunjukkan sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah mengalami kerusakan, sehingga DAS ini masuk dalam kategori sangat kritis.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menemukan setidaknya 14 perusahaan sawit lainnya yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan, sebuah pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh negara.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.

Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

Dalam konteks pascabencana, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

Pemerintah Tidak Belajar dari Pengalaman Warga Hadapi Bencana

Bencana ekologis yang terjadi di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada 25 November 2025 berskala ekstrem dan di luar pengalaman warga, dengan ketinggian air 6–15 meter, melanda wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan yang secara historis tidak pernah banjir, sehingga seluruh pola adaptasi dan pengetahuan lokal runtuh.

Selama bencana terjadi, evakuasi dan penyelamatan nyawa sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh warga, tanpa kehadiran negara pada fase krusial. Banyak desa, seperti Desa Lubuk Sidup, Pantai Cempa, Banai, hingga Rantau Panjang di Aceh Tamiang dan Desa Sijudo di Aceh Timur warga menyelamatkan diri secara mandiri dan sesama dengan naluri, keberanian, dan alat seadanya.

Untuk mengevakuasi anak-anak, lansia, perempuan dilakukan secara mandiri berdasarkan pengalaman masyarakat sendiri. Dengan menggunakan sampan kecil, warga berhasil mengevakuasi penyintas yang terjebak, baik di atas atap rumah, pohon maupun lokasi lainnya.

Selama evakuasi pada satu minggu awal, sama sekali tidak ada kehadiran tim SAR dari pemerintah untuk mengevakuasi masyarakat yang terjebak banjir.

Solidaritas warga menjadi satu-satunya penopang hidup penyintas, mulai menyelamatkan penyintas yang terjebak, berbagi sepiring makanan untuk belasan orang, mencari air bersih dan logistik ke desa lain, hingga bantuan relawan datang.

Peristiwa ini menegaskan absennya negara dan menguatkan fakta bahwa dalam bencana ini, warga hanya bisa bergantung pada warga.

Berkaca pada banjir besar tahun 2006, ketika ketinggian air mencapai sekitar 4 meter, warga sebenarnya telah mengajukan usulan pengadaan perahu khusus untuk evakuasi penyintas yang terjebak saat banjir.

Usulan tersebut lahir dari pengalaman langsung menghadapi situasi darurat. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, permintaan itu tidak pernah mendapat respons serius dari pemerintah.

Pengabaian serupa dialami masyarakat Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Melalui perangkat desa, warga berulang kali meminta agar disediakan perahu evakuasi sebagai langkah antisipasi jika banjir kembali terjadi. Permintaan itu kembali diabaikan.

Ketika banjir bandang akhirnya datang, desa ini terendam air dengan ketinggian lebih dari 15 meter. Ketiadaan sarana evakuasi menjadi bukti bahwa pelajaran dari bencana sebelumnya tidak pernah benar-benar dijadikan dasar kebijakan.

Hal serupa juga disampaikan warga di Kabupaten Aceh Tamiang. Di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru, seorang warga yang berhasil menyelamatkan puluhan penyintas mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah mengajukan permohonan pengadaan perahu khusus. Permohonan tersebut diajukan dengan berkaca pada pengalaman banjir besar yang terjadi pada 2006.

Kebutuhan akan perahu untuk proses evakuasi tersebut terbukti saat banjir kembali terjadi pada November 2025. Dengan menggunakan sampan kecil yang hanya mampu menampung tiga orang, warga tersebut berhasil mengevakuasi lebih dari 40 orang.

Sampan yang sama juga digunakan untuk mencari makanan dan minuman bagi warga selama banjir belum surut, hampir sepekan lamanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Menuntut Pemerintah, Khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk:

  1. Menghentikan praktik pencabutan izin sebagai alat cuci tangan negara.
    Pemerintah wajib memastikan pencabutan izin tidak menggugurkan tanggung jawab hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan, DAS, dan ekosistem yang telah terjadi. Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata, pencabutan izin hanya memindahkan persoalan dan bukan menyelesaikan akar masalah.
  2. Memulihkan hak-hak masyarakat adat yang dirampas oleh konsesi bermasalah.
    Negara wajib mengakui dan mengembalikan wilayah adat yang selama ini dikuasai secara turun-temurun, serta menghentikan praktik penerbitan izin tanpa pengakuan wilayah adat. Pencabutan izin tidak boleh dijadikan dalih untuk pengambilalihan wilayah atau membuka konsesi baru dengan nama dan skema berbeda.
  3. Menjadikan pencabutan izin sebagai pintu masuk evaluasi total perizinan.
    Pemerintah harus memastikan penghentian aktivitas perusahaan yang telah dicabut izinnya dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang terukur dan transparan, moratorium seluruh perizinan ekstraktif di Aceh, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Aceh.
  4. Mendesak Kapolri untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan dan penyidikan atas sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh.
    Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan.
  5. Menuntut pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diintegrasikan dengan mitigasi bencana.
    Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

Banda Aceh, 29 Januari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh

Kontak Person
Afifuddin Acal 0853 6161 6931 | Walhi Aceh
Alfian 0812 6563 2151 | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Aulianda Wafisa 0813 6040 2008 | LBH Banda Aceh

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi – Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa sawit berkembang pesat, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun korporasi. Namun, di balik kontribusi ekonominya, kehadiran perusahaan sawit kerap memunculkan persoalan serius, mulai dari konflik lahan, perizinan, hingga ketidakjelasan pola kemitraan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.

Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), perusahaan agroindustri pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Perusahaan ini mulai beroperasi pada Februari 2019 dengan mengantongi izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam.

Namun, hingga kini PT IBAS belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B). Ketiadaan izin tersebut memunculkan dugaan adanya upaya jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan bahan baku, termasuk dengan menggarap lahan yang berbatasan langsung, bahkan diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, setiap PKS diwajibkan memenuhi minimal 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Sementara itu, sisa kebutuhan bahan baku harus dipenuhi melalui pola kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat.

Untuk memenuhi pasokan tersebut, sejak 2021 PT IBAS diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit sebagai lahan inti seluas sekitar 500 hektare. Pembukaan lahan ini membentang dari Dusun Alur Sepui hingga Dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Ekspansi ini tidak hanya menyasar tanah garapan masyarakat, tetapi juga diduga merambah kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Kondisi ini sejalan dengan tren kehilangan hutan di Aceh yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2018 hingga 2024, Aceh kehilangan kawasan hutan akibat kombinasi perambahan, ekspansi perkebunan sawit, aktivitas pertambangan, hingga perambahan skala kecil oleh masyarakat. Data Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, dalam kurun tujuh tahun terakhir, luas hutan yang hilang mencapai 82.894 hektare, yang didominasi oleh Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).

Dari total kehilangan tersebut, Kabupaten Aceh Utara menyumbang sekitar 8.377 hektare. Salah satu wilayah yang dinilai paling rentan berada di Kecamatan Langkahan, tepatnya di Gampong Lubok Pusaka, khususnya Dusun Sarah Raja. Temuan ini merupakan bagian dari hasil investigasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang berkolaborasi dengan Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA).

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers – Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan beberapa sikap: Pertama, sejak awal (29 November 2025) kami sudah meminta Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor Sumatra.

Namun, alih-alih menetapkan bencana nasional, Pemerintah Pusat terus membangun berbagai narasi ke publik dan klaim kondisi aman terkendali dan itu sama sekali tidak perlu dan tidak patut. terbaru, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri malah merekomendasikan agar Gubernur Aceh memperpanjang status darurat di Aceh. Rekomendasi itu begitu janggal, seharusnya jika Pemerintah Pusat menilai ada kendala di Daerah, maka sudah sepatutnya Pemerintah Pusat menetapkan status darurat bencana nasional.

Kedua, kami melihat Pemerintah Pusat sepertinya memiliki rasa takut yang sangat berlebihan untuk memimpin penanganan banjir dan longsor Sumatra dalam status bencana nasional. Apa karena takut akan terjadi refocusing anggaran program prioritas Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghabiskan anggaran negara 1 triliun per hari ke penanganan banjir dan longsor di Sumatra? Publik bisa menilai itu.

Ketiga, kami melihat Pemerintah Pusat terus tidak konsisten dalam kebijakan penanganan banjir dan longsor Sumatra. Pemerintah Pusat tidak ingin menetapkan status darurat bencana nasional, tapi berbagai satuan tugas (satgas) terus dibentuk oleh Pemerintah Pusat, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki peran pembentukan undang-undang dan pengawasan pun membentuk Satgas pemulihan pasca bencana.

Dan kami melihat Satgas ini hanya sebagai upaya Pemerintah Pusat lari dari penetapan status bencana nasional, akibatnya terjadi ketidakjelasan dalam kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra.

Keempat, kami perlu sampaikan bahwa hujan deras masih terjadi di Aceh dan Sumatra Barat, bahkan beberapa daerah kembali terendam banjir. Hari ini (11 Januari 2026) banjir dan longsor Sumatra memasuki hari ke-46, korban yang mengungsi mencapai ratusan ribu orang, hilang ratusan orang, dan meninggal lebih dari seribu orang, bahkan beberapa orang meninggal karena kelaparan dan kedinginan. Di samping itu juga terdapat beberapa daerah yang masih terisolasi, baik itu karena aksesnya sulit maupun terputus.

Kemudian juga hujan deras dan banjir masih terjadi di beberapa daerah di Aceh dan Sumatra Barat, seperti Aceh Utara mengumumkan masa transisi baru dua hari dan kemudian kembali masuk status tanggap darurat akibat curah hujan tinggi dan kembali terjadi bencana. Itu artinya banjir dan longsor Sumatera belum pada tahapan pasca-bencana.

Oleh karena itu, kami mendesak Prabowo segera tetapkan status bencana nasional. Negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab, terutama ketika masa darurat terus diperpanjang dan dampak terhadap masyarakat semakin kompleks sehingga ada kepastian bagi para korban.

Banda Aceh, 11 Januari 2026

Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
Azharul Husna (085277848169) | KontraS Aceh

Bendera Putih Berkibar di Masjid Raya, Masyarakat Sipil Aceh Desak Darurat Nasional

Dalam Media – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana Sumatera menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Kamis (18/12/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Puluhan bendera putih berkibar di bawah rintik hujan di halaman masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut. Meski diguyur hujan, peserta aksi tetap bertahan dan menyuarakan protes terhadap pemerintah yang dinilai gagal menangani banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Massa menilai penanganan bencana berjalan lamban dan belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban. Sejumlah spanduk dibentangkan dengan tuntutan agar Pemerintah Pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana ekologis yang melanda Sumatera.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, hingga saat ini tercatat 1.059 orang meninggal dunia, sekitar 7.000 orang luka-luka, dan 197 orang dinyatakan hilang. Dari sisi kerusakan, sebanyak 147.256 rumah warga rusak, 967 fasilitas pendidikan, serta sekitar 1.600 fasilitas umum terdampak bencana.

Bentuk Kekecewaan
Koordinator Aksi, Rahmad Maulidin, mengatakan aksi dilaksanakan sebagai simbol bahwa negara telah gagal dalam penanggulangan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terakhir BNPB, lebih dari seribu orang meninggal dunia, tujuh ribu orang mengalami luka-luka, dan 192 orang masih hilang.

“Data itu tiap hari terus bertambah, mengingat masih ada daerah yang tertimbun tanah dan kayu-kayu besar,” katanya.
Terlebih, saat ini jumlah pengungsi mencapai 514.200 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jumlah pengungsi tertinggi berada di Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Karena itu, pihaknya meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Menurutnya, penetapan tersebut akan memungkinkan Presiden mengambil alih komando penanganan bencana dan menggerakkan seluruh sumber daya negara.

Sumber Foto; Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh

“Dengan status darurat nasional, Presiden bisa menggerakkan kementerian, lembaga, dan melakukan refocusing APBN untuk penanganan bencana. Misalnya anggaran MBG yang mencapai Rp1,2 triliun per hari, seharusnya bisa dialihkan untuk korban banjir dan longsor di Sumatera,” katanya.

Pihaknya juga mendesak Presiden RI Prabowo segera membuka pintu kepada komunitas internasional agar dapat memberikan bantuan kepada korban banjir dan longsor di Sumatera, baik pada fase tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Saat ditanyakan maksud pengibaran bendera putih tersebut, Rahmad menjelaskan bahwa itu merupakan simbol kekecewaan rakyat. “Hari ini kita lihat di media Prabowo berkali-kali mengatakan bahwa akan sanggup ditangani. Tapi fakta di lapangan sangat jauh. Bendera putih karena rakyat kecewa, bukan menyerah pada keadaan,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak aparat penegak hukum memproses perusahaan-perusahaan perusak lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor. Menurut mereka, bencana di Sumatera bukan semata faktor alam, melainkan juga akibat deforestasi besar-besaran, baik legal maupun ilegal.

Buka Pintu Internasional
Sementara itu, tokoh Aceh, Munawar Liza Zainal yang turut berorasi dalam aksi tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah membantu Aceh dalam menghadapi bencana alam tersebut. Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai seakan lupa bahwa bencana ekologis yang melanda Sumatera merupakan bencana luar biasa.

“Ini bencana luar biasa dan tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Dengan rasa hormat, kami meminta Presiden Prabowo segera sadar diri. Bukan hanya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tetapi seluruh dunia perlu membantu,” ungkap mantan wali kota Sabang ini.

Munawar Liza Zainal mengatakan, saat ini polisi dan tentara di lapangan sudah berjibaku tanpa alat yang memadai untuk membantu masyarakat korban banjir. Tetapi hal itu masih jauh dari cukup. “Harus buka pintu internasional. Jangan tutup akses,” pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bendera Putih Berkibar di Masjid Raya, Masyarakat Sipil Aceh Desak Darurat Nasional, https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1003363/bendera-putih-berkibar-di-masjid-raya-masyarakat-sipil-aceh-desak-darurat-nasional.

Siaran Pers: Respons Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Atas Lambannya Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh

Sampai hari ke-7 bencana banjir dan longsor di 18 kabupaten/kota di Aceh, beberapa titik masih sangat minim mendapatkan bantuan baik itu evakuasi maupun logistik dari Pemerintah. Korban terus berjatuhan, meninggal dunia, hilang, dan kelaparan. Bencana ini juga menyebabkan kehilangan harta benda, kerusakan infrastruktur, dan mata pencaharian.

Kerusakan akibat bencana kali ini terjadi secara menyeluruh, yang pada akhirnya menjadikan rakyat Aceh kesulitan menjalani kehidupan mereka. Beberapa kepala daerah di Aceh berulang kali menyatakan kewalahan dengan kondisi jalan yang tidak bisa ditembus, logistik yang kurang, dan juga keuangan daerah yang tidak memadai. Di samping itu, skala kerusakan bencana sangat besar dan terjadi hampir menyeluruh di setiap Kecamatan pada Kabupaten/kota yang terdampak. Kondisi seperti ini merugikan masyarakat korban banjir di seluruh Aceh.

Tidak terbantahkan, hingga hari ke tujuh pasca bencana, sangat banyak korban yang belum tertolong, masyarakat hilang belum berhasil ditemukan, suplai logistik yang tak sampai, serta persediaan berbagai barang kebutuhan masyarakat yang tak tersedia hingga mengakibatkan kepanikan pada masyarakat yang tidak terkena langsung bencana.

Sikap Pemerintah Pusat yang tidak menetapkan banjir Aceh sebagai Darurat Bencana Nasional menjadi bukti bahwa Pemerintah Pusat tidak peduli kepada korban. Atas kondisi itu, Pemerintah Aceh harus segera hadir dan menggunakan seluruh kemampuan untuk mengatasi dampak dari banjir besar yang terjadi di Aceh. Pemerintah Aceh segera refocusing atau pengalihan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) menjadi belanja penanganan bencana (Belanja Tak Terduga/BTT), dan digunakan untuk menangani bencana banjir, seperti pengadaan mobil dinas kantor perwakilan Aceh di Jakarta sebesar Rp 6,5 Miliar, pengadaan bibit di Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar 12 Miliar dan anggaran belanja lainnya yang tidak dibutuhkan di tengah kesusahan rakyat.

Menyikapi lambannya respons pemerintah pusat terhadap kondisi mutakhir bencana hidrometeorologi, maka Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, menyatakan sebagai berikut:
1.Lakukan refocusing anggaran segera, baik berupa APBA perubahan 2025 maupun APBA 2026 untuk kebutuhan penanganan bencana.
2.Optimalisasi posko di titik-titik bencana agar respons berlangsung cepat, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
3.Memastikan distribusi bantuan dengan menghapus hambatan birokrasi, memastikan transparansi, dan mengutamakan kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
4.Pemerintah melaksanakan operasi pasar secara berkala untuk memastikan suplai kebutuhan pokok, seperti pangan, bahan bakar, air, listrik serta jaringan telekomunikasi tetap tersedia dengan harga yang stabil.
5.Penguatan mitigasi bencana jangka panjang, termasuk rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan hutan, penataan ruang berbasis risiko, dan implementasi kebijakan adaptasi perubahan iklim secara serius dan konsisten.

Banda Aceh, 03 Desember 2025.

Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
Azharul Husna (085277848169) | KontraS Aceh

Siaran Pers: Presiden Segera Menetapkan Darurat Bencana Nasional Untuk Banjir Besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kegiatan MaTA – Kami Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Central on Aceh and Indian Ocean Studies ICAIOS) mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.

Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan umpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di Pemerintah Provinsi, khususnya provinsi Aceh, yang tidak mungkin untuk penanganan yang berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.

Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.

Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu:
1.Jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar
2.Kerugian material yang signifikan
3.Cakupan wilayah terdampak meluas,
4.Serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini.

Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dantelekomunikasi. Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama jika kita melihat pemberitaan yang beredar.

Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak. Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Banda Aceh, 29 November 2025.

Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Central on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)

MaTA dan ICW Dorong Penguatan APIP Aceh melalui Pelatihan Probity Audit

Kegiatan MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai area paling rawan terjadinya praktik korupsi di Aceh.

Berdasarkan hasil pemantauan tahunan MaTA, mayoritas kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Aceh bersumber dari sektor PBJ, dengan pola penyimpangan seperti mark up atau mark down harga, konflik kepentingan, dokumen tidak lengkap, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, hingga keterlambatan pekerjaan, Selasa, (11/11/25).

Menghadapi kondisi tersebut, MaTA menilai penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci untuk memastikan pengawasan anggaran publik lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Salah satu pendekatan strategis yang dinilai penting adalah penerapan probity audit, yaitu audit preventif yang dilakukan selama proses pengadaan berlangsung. Probity audit berfungsi memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai prinsip integritas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dokument MaTA

Sebagai upaya awal memperkuat APIP, MaTA bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan asesmen terhadap 40 auditor di lingkungan Inspektorat Aceh.

Asesmen ini mencakup penilaian terhadap pemahaman konsep probity audit, perbedaannya dengan audit reguler, regulasi terkait PBJ, prinsip integritas dan akuntabilitas, pengalaman lapangan, hingga ketersediaan anggaran, SOP, dan dukungan teknologi informasi.

Hasil asesmen menunjukkan masih adanya sejumlah kendala signifikan. Mayoritas auditor belum menerima pelatihan atau sertifikasi probity audit, pemahaman terhadap audit preventif masih terbatas, pengalaman lapangan minim, serta pemanfaatan sistem IT dan data analytics masih rendah.

Selain itu, belum tersedianya SOP probity audit yang seragam juga menjadi hambatan dalam pelaksanaannya secara optimal.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelatihan probity audit sangat mendesak dilakukan untuk memperkuat kapasitas auditor APIP Aceh agar mampu menjalankan fungsi pengawasan preventif secara efektif,” ujar Hafijal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, MaTA dan ICW bekerja sama dengan Inspektorat Aceh menyelenggarakan Pelatihan Probity Audit bagi Auditor APIP Provinsi Aceh.

Dokumen MaTA

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi auditor dalam melakukan audit preventif, sekaligus memperkuat peran APIP sebagai katalis perubahan yang proaktif, bukan sekadar pengawas formalitas (watchdog).

Selain itu, pelatihan juga diharapkan mendorong kolaborasi lebih erat antara APIP dan masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pelatihan ini berlangsung pada Selasa–Kamis, 11–13 November 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini akan diikuti oleh 30 auditor Inspektorat Aceh, dengan memperhatikan aspek gender dan memprioritaskan auditor yang belum memiliki pelatihan atau sertifikasi probity audit.

Dokument MaTA

Pelatihan ini juga difasilitasi oleh MaTA dan ICW, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Melalui pelatihan ini, para auditor diharapkan memahami mekanisme probity audit sebagai pendekatan audit preventif yang mampu memperkuat fungsi pengawasan sejak awal proses pengadaan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini.

MaTA dan IPC Gelar Dialog Kebijakan Transisi Energi

Kegiatan MaTA – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya, salah satu infrastruktur energi strategis yang selama ini menjadi tumpuan penyediaan listrik untuk Aceh dan sebagian wilayah Sumatera, kembali menjadi sorotan.

Di balik kontribusinya terhadap pasokan listrik, riset terbaru mengungkap sejumlah dampak signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi yang dinilai perlu segera ditangani melalui kebijakan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Hal itu menjadi fokus dalam kegiatan diseminasi dan dialog kebijakan bertajuk “Urgensi Transisi Energi dalam Mengurangi Dampak Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial di Nagan Raya” yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Acara ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota parlemen DPR RI dan DPRA, akademisi, Pemerintah Daerah, Masyarakat sipil, hingga Media Massa.

Policy brief hasil riset Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat tiga dampak utama operasional PLTU Nagan Raya:

Dampak Lingkungan, Emisi dari pembakaran batu bara dinilai berpotensi merusak kualitas udara dan air, mengancam ekosistem pesisir, serta memperburuk krisis iklim. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah sekitar PLTU.

Dampak Sosial, Masyarakat sekitar PLTU menghadapi masalah kesehatan akibat polusi udara dan air, potensi konflik lahan, dan terganggunya mata pencaharian tradisional seperti nelayan dan petani. Hal ini memunculkan isu keadilan sosial dan perlindungan masyarakat terdampak.

Dampak Ekonomi, Meski PLTU menciptakan lapangan kerja, distribusi manfaat ekonomi dinilai belum merata. Sektor perikanan dan pertanian justru mengalami penurunan produktivitas, sementara biaya eksternalitas lingkungan dan kesehatan belum diperhitungkan secara memadai dalam kebijakan energi.

Melalui forum tersebut, penyelenggara berharap terwujud ruang dialog konstruktif untuk menyatukan pandangan dan rekomendasi kebijakan.

Acara ini bertujuan mendiseminasikan temuan kunci dari policy brief dan membuka diskusi strategis antara anggota parlemen, pakar energi, akademisi, serta masyarakat sipil.

Pada kesempatan ini, para peserta akan mengeksplorasi bagaimana kebijakan transisi energi dapat diterapkan secara efektif, inklusif, dan sesuai dengan kekhususan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kegiatan ini diisi oleh sejumlah narasumber utama, yaitu Arif Adiputro dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Anggota DPR-RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota Komisi III DPRA Hadi Surya, S.TP., MT, Akademisi Universitas Teuku Umar Dr. Afrijal Tjoetra, M.Si, serta Cut Asmaul Husna, S.Ag., M.M.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen rumusan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada para pembuat kebijakan sebagai bahan advokasi lanjutan.

Lebih dari itu, forum ini juga ditargetkan mampu membangun pemahaman dan komitmen awal dari para legislator untuk memperjuangkan kebijakan energi yang lebih adil, berpihak pada lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat.

Acara akan dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Aceh (DLHK, Dinas ESDM, dan Bappeda), Anggota DPR-RI dan DPRA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal dan nasional.

Dialog ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa arah pengembangan energi di Aceh ke depan tidak hanya bertumpu pada kebutuhan listrik, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak.

Koalisi PWYP Regional Sumatera Desak Moratorium Izin Tambang di Pulau Andalas

Siaran Pers – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sumatera menyerukan pemberlakuan moratorium izin tambang di wilayah Pulau Sumatera.

Koalisi ini terdiri dari MaTA, GeRAK, Walhi Riau,FITRA Riau,LPAD, FKPMR, AKAR Bengkulu dan Publis What You Pay (PWYP Indonesia).

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Pengawasan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Sumatera” yang digelar secara hybrid dari Banda Aceh, pada Rabu (29/10).

Koalisi PWYP Regional Sumatera menilai Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, terutama pada sektor pertambangan batubara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar sepertiga cadangan batubara nasional berada di Pulau Sumatera, dengan total volume mencapai 11.866,66 juta ton atau sekitar 37,34 persen dari cadangan nasional.

Namun, praktik pertambangan di kawasan ini dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Fenomena maraknya tambang ilegal di sejumlah daerah di Sumatera semakin memperkuat urgensi penerapan kebijakan moratorium izin tambang. Berikut rilis bersamanya:

MaTA Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum USK

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Banda Aceh.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat sipil dengan institusi akademik dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait isu antikorupsi, transparansi, akuntabilitas, hukum, dan kebijakan publik di Aceh.

Penandatanganan MoA dilakukan langsung oleh Koordinator MaTA, Alfian, dan Dekan Fakultas Hukum USK, Prof.Dr.Ilyas,S.H.,M.Hum, disaksikan jajaran dosen,serta staf akademik.

Dalam sambutannya, Koordinator MaTA, Alfian menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperkuat kapasitas mahasiswa hukum dalam memahami praktik nyata advokasi kebijakan dan isu antikorupsi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USK menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperluas jaringan akademik dengan organisasi masyarakat sipil. “Mahasiswa hukum tidak hanya perlu teori, tetapi juga pengalaman praktis dalam memahami dinamika sosial, politik, dan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, ruang lingkup kerja sama ini akan mencakup kegiatan riset bersama, kuliah tamu, pelatihan, publikasi ilmiah, serta advokasi berbasis penelitian untuk mendorong terwujudnya tata kelola hukum dan kebijakan publik yang lebih transparan dan akuntabel di Aceh.

Dengan penandatanganan MoA ini, MaTA dan Fakultas Hukum USK berharap dapat membangun kolaborasi berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi dunia akademik maupun masyarakat luas.

MaTA Gelar FGD Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan

Kegiatan MaTA |Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, termasuk di Aceh. Namun, manfaatnya kini dipertanyakan, terutama oleh warga yang terdampak langsung oleh pencemaran dan ketimpangan sosial di sekitar kawasan industri.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan” yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC), Senin (26/6/2025). FGD tersebut menghadirkan perwakilan DPRA, ESDM, PLN, akademisi, serta masyarakat sipil.

PLTU Nagan Raya menjadi sorotan karena meski telah menerapkan co-firing sejak 2021, emisi karbon dari sektor energi di Aceh tetap tinggi, mencapai 801 megagram CO₂.

Sementara itu, Dedi Muhammad perwakilan dari Dinas ESDM Aceh menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Peusangan yang direncanakan sejak 2009 masih belum rampung, menunjukkan lambannya peralihan ke energi bersih.

Aceh juga menghadapi surplus pasokan listrik: daya mampu mencapai 1.000 MW, sedangkan konsumsi hanya sekitar 580 MW. Kondisi ini memicu dilema dalam pembangunan pembangkit baru.

Pemerintah Aceh pun telah menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019–2050 tanpa penambahan PLTU baru, ujarnya.

Jeffrey Husni – Senior Manager Perencanaan Unit Ditribusi PLN Aceh dalam paparan nya mengatakan bahwa PLN Aceh menyatakan komitmennya mendukung transisi energi dengan mengedepankan keseimbangan daya dan permintaan, serta mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik.

Namun, hanya 3,49% bauran energi Aceh berasal dari sumber terbarukan. Sebagian besar masih disuplai oleh PLTU berbasis batu bara.

Direktur WALHI Aceh menilai kebijakan transisi energi pemerintah masih setengah hati dan cenderung melanggengkan ketergantungan pada energi fosil. Ia mengkritik solusi seperti co-firing dan CCS sebagai “solusi palsu” yang justru menambah beban masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kita bicara keadilan energi, tapi warga masih menanggung dampak abu, pencemaran air, hingga penurunan hasil tangkapan ikan,” ujarnya.

WALHI mendesak penghentian izin baru PLTU dan tambang batu bara, serta mendorong investasi pada energi terbarukan yang dikelola oleh komunitas lokal.

Akademisi UIN Ar-Raniry, Suardi Nur, menegaskan bahwa transisi energi harus dilakukan bertahap, adil, dan berbasis kajian ilmiah. Ia menyoroti bahwa co-firing belum tentu memenuhi standar penurunan emisi yang ditetapkan.

“Jangan sampai solusi murah justru memberatkan PLTU dan tidak menyentuh akar persoalan polusi,” katanya.
Ia juga mengkritik promosi kendaraan listrik jika masih mengandalkan listrik dari batu bara.

“Kalau energi listriknya masih kotor, emisi hanya berpindah dari jalan ke pembangkit,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya memperkuat bauran energi bersih sebelum mendorong elektrifikasi transportasi secara luas.

MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keterbatasan dana membuat DPPPA hanya mampu fokus pada penanganan kasus, sementara program pencegahan belum optimal dijalankan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk masa depan perempuan dan anak di Aceh, apalagi data menunjukkan angka kekerasan terus meningkat dengan modus yang kian beragam.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Acara ini dihadiri perwakilan SKPA, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta anggota Komisi V DPRA.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut FGD ini digelar untuk merumuskan strategi advokasi jangka panjang agar isu perlindungan perempuan dan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJM dan Renstra.

“MaTA telah menyerahkan background study dan policy brief ke Bappeda dan DPRA bulan Mei lalu. Isinya 23 rekomendasi penting, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan,” jelas Alfian.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal isu ini, karena tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas DPPPA semata.

Komitmen politik turut disuarakan oleh anggota Komisi V DPRA, Syarifah Nurul Carissa. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendorong pengesahan Qanun Perlindungan Perempuan dan memperjuangkan skema pembiayaan pengobatan korban kekerasan.

Sementara itu, Isna dari DPPPA memaparkan adanya perubahan struktur di lembaganya, termasuk penambahan bidang khusus perlindungan perempuan dan anak, yang diharapkan akan memperkuat efektivitas kerja ke depan.

Diskusi juga diwarnai berbagai masukan kritis dari peserta yang mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih tangguh dan menyeluruh.

Tantangan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh: Urgensi Penguatan Perencanaan dan Anggaran

Publikasi – Aceh masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sepanjang 2019–2023, tercatat 5.020 kasus kekerasan terjadi, belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan. Pada 2022, Aceh bahkan menempati urutan pertama nasional untuk kasus pemerkosaan yang dilaporkan, dengan 135 kasus.

Hingga Mei 2024, tercatat 476 kasus baru, dengan Aceh Utara dan Banda Aceh sebagai wilayah tertinggi. Namun, daerah dengan angka rendah seperti Aceh Barat belum tentu bebas dari kasus, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es—banyak kasus tidak terungkap akibat rendahnya kesadaran dan akses untuk melapor.

Upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah masih jauh dari cukup. Salah satu indikatornya adalah minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DPPPA).

Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), anggaran untuk DPPPA hanya sekitar 0,12% dari total APBA. Angka ini tentu sangat rendah untuk mendukung pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban secara menyeluruh.

Dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, mulai dari reformasi kebijakan, penguatan sistem perlindungan, peningkatan partisipasi kelompok rentan, hingga perhatian terhadap faktor ekonomi dan lingkungan.

Semua ini harus tercermin dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, yang saat ini tengah disusun secara teknokratik sebagai pedoman bagi kepala daerah.

Untuk itu, penting dilakukan telaah ulang terhadap rancangan RPJMA guna memastikan isu perlindungan perempuan dan anak terakomodir dalam visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih ke depan.

Berikut ini adalah dokumen Laporan background study dan policy brief yang disusun oleh MaTA sebagai bahan advokasi penguatan anggaran dan kebijakan untuk sektor ini.

MaTA : Melaporkan Penipuan mengatasnamakan Lembaga MaTA ke Polda Aceh

Siaran Pers |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan pemilik nomor telepon +62 821-8657-3978 ke Polda Aceh pada (20/5/2025) karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan nama lembaga dan koordinator MaTA.

Dalam aksinya, pemilik nomor telepon tersebut meminta uang ke sejumlah pejabat mulai level Kementerian, Pemerintah Aceh, Pejabat di Kabupaten dan Pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, dengan dalih untuk kepentingan pelaksanaan ulang tahun MaTA . Padahal sejak didirikan pada tahun 2006 sampai sekarang, MaTA tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.

Selanjutnya untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan foto koordinator MaTA di akun WhatsAppnya serta mencantumkan no rek atas nama M.Yusuf 105 8823151 BSI.

Kejadian tersebut diketahui MaTA pada hari Sabtu (17/5/2025) setelah banyak pihak mengkonfirmasi bahwa mereka mendapatkan chat whatsapp dari akun yang memakai foto koordinator MaTA dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan ulang tahun MaTA.

Kejadian tersebut sangat merugikan kredibilitas dan eksistensi lembaga MaTA di mata publik yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Maka untuk mencegah kejadian serupa terulang yang berpotensi merugikan masyarakat banyak, MaTA memandang perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik nomor tersebut.

“Kami perlu menjaga integritas lembaga dan kami juga perlu menjaga agar tidak terjadi kerugian bagi publik yang mendapatkan chat dengan modus penipuan. Makanya oknum tersebut patut dilaporkan !”

Pelaporan telah kami sampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Kami juga sudah berdiskusi dengan pihak Siber Polda Aceh sekaligus menjalani pemeriksaan awal oleh Ditreskrimum tadi sore.

Semoga kasus penipuan ini bisa terungkap aktor pelakunya dan kami sangat berharap kepada pihak yang mendapatkan chat tersebut untuk tidak merespon karna itu murni penipuan.

Banda Aceh,
20/5/2025

ttd
Koordinator
Alfian
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)