Beranda blog Halaman 18

LSM Kritisi Lawatan Irwandi ke Slovakia

* Tinjau Pabrik Pesawat

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengkritisi lawatan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke Slovakia untuk melihat pabrik pesawat, baru-baru ini. MaTA menilai, kunjungan tersebut tidak tepat, apalagi saat ini ada yang lebih penting diurus gubernur, yaitu pembahasan RAPBA 2018 yang tak kunjung disahkan.

“Seharusnya Gubernur Aceh saat ini berada di Aceh untuk membahas atau mengontrol pembahasan RAPBA 2018 yang belum jelas hingga saat ini. APBA 2018 justru lebih penting ketimbang meninjau pabrik pesawat,” kata Koordinator MaTA kepada Serambi, Sabtu (23/12).

Info yang diterima MaTA, Gubernur Aceh dalam lawatan itu ikut memboyong Kepala Bappeda dan sejumlah pejabat lainnya. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digunakan untuk kunjungan tersebut, menurut MaTA mencapai Rp 1 miliar yang diambil dari APBA-P 2017, yaitu dana untuk kajian dan pengadaan pesawat. “Seharusnya dana itu digunakan untuk membayar akademisi yang paham tentang pesawat, bukan untuk jalan-jalan,” kata Alifan.

Parahnya lagi, menurut info atau isu yang ditangkap MaTA, dalam lawatan tersebut, gubernur bersama bawahannya itu tidak menggunakan paspor dinas melainkan paspor kunjungan wisatawan. “Ini perlu klarifikasi dari seorang gubernur, apakah benar demikian atau bukan. Kita ingin klarifikasi sebenarnya jangan sampai bohong-bohong,” kata Alfian.

Pantauan Serambi melalui akun facebook Irwandi Yusuf, dalam beberapa hari terakhir kepala pemerintahan Aceh tersebut memang sedang berada di Slovakia bersama beberapa orang lainnya. Irwandi terlihat mengunjungi salah satu pabrik pesawat yang ada di sana, bahkan dalam beberapa postingannya, Irwandi dengan tim—termasuk dengan Kadishub Aceh, Zulkarnain—mencoba pesawat kecil seperti jenis pesawat yang digunakan Irwandi di Aceh selama ini.

Catatan Serambi, ini bukan kali pertama Irwandi melakukan lawatan kerjanya ke luar negeri sejak dilantik 5 Juli 2017. Beberapa negara sudah dikunjunginya, seperti Rusia pada 5 Agustus, Turkey pada 24 September, Qatar pada 10 Desember, dan Slovakia baru-baru ini. Misi Irwandi ke luar negeri dilaporkan untuk menggaet investor masuk ke Aceh. (dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2017/12/24/lsm-kritisi-lawatan-irwandi-ke-slovakia.

Persoalan RAPBA 2018 Dilapor ke KPK

MaTA – Selain mengkritisi lawatan Gubernur Irwandi Yusuf ke Slovakia, LSM MaTA juga menyoroti keterlambatan pengesahan RAPBA 2018. Terkait RAPBA tersebut, MaTA menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui surat Nomor 058/B/ MaTA/Xll/2017 yang dikirim ke KPK pada 22 Desember 2017, MaTA memberitahukan keterlambatan pengesahan RAPBA 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK dengan perihahal mohon melakukan koordinasi dan supervisi dalam penyusunan APBA 2018.

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (23/12) mengatakan, tujuan pihaknya meminta supervisi KPK dalam penyusunan APBA 2018 untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini dalam penyusunan anggaran. Selain itu, MaTA berharap agar eksekutif dan legislatif bekerja lebih tertib dalam penyusunan anggaran daerah.

“Sudah diketahui bersama, KPK masih menjadikan Aceh sebagai satu dari enam provinsi target penindakan korupsi pada 2006 lalu. Awal Agustus 2016, Aceh dan KPK juga sudah melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait rencana aksi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Aceh,” katanya.

Alfian melanjutkan, berbagai polemik juga muncul karena belum disahkannya RAPBA 2018. Mulai dari alasan belum disahkannya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 hingga alasan KUA PPAS tahun 2018 yang sebelumnya ditolak oleh DPRA dan belum disempurnakan oleh eksekutif.

“Apapun alasannya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat Aceh, apalagi dengan track record Pemerintah Aceh yang dalam 10 tahun terakhir selalu terlambat dalam pengesahan anggaran,” kata Alfian.

Menurutnya, keterlambatan ini sangat berdampak pada pelayanan publik dan daya serap anggaran Pemerintah Aceh. Kepentingan politik elite baik eksekutif maupun legislarif menjadi alasan lain molornya pengesahan RAPBA 2018.

Sebagai catatan, kata Alfian, pembahasan RAPBA 2017, temuan pihaknya ada 119 paket proyek senilai Rp 650 miliar yang dipaksa masuk dalam RAPBA. “Akibatnya proses pembahasan sangat berlarut-larut dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Alfian

Artikel ini telah tayang di http://aceh.tribunnews.com/2017/12/24/persoalan-rapba-2018-dilapor-ke-kpk

Sekda Terima Berkas Usulan Review Izin Tiga Sawit Tamiang

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil review perizinan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim.

Penyerahan hasil review ini berlangsung melalui audiensi antara MaTA dengan Sekda Aceh Tamiang di ruang kerja Sekda setempat. Hasil review diharapkan dapat menjadi dasar Pemerintah Aceh Tamiang dalam mereview terhadap keseluruhan perusahaan perkebunan di sana. “Berkas yang kita sampaikan itu, merupakan masukan dari kita sebagai bagian untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi dalam pres rbilisnya.

Dikatakan, ketiga berkas usulan review yang diserahkan itu yakni izin untuk PT Tenggulon Raya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, dan PT Mestika Prima Lestari Indah. Review ini dilakukan MaTA setelah mendapat dokumen-dokumen perusahaa dari Pemerintah Aceh Tamiang melalui proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Hasil telaah MaTA, izin Hak Guna Usaha (HGU yang diberikan kepada ketiga perusahaan itu, tumping tindih dengan kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).  Selanjutnya pemberian rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Temuan lain yang disampaikan adalah penanaman sawit tanpa alas hak (sertifikat HGU) dan bahkan yang menarik beberapa perusahaan ini melakukan ekspansi di luar batas HGU yang diberikan.“Pada kesempatan itu kami juga menyinggung keberadaan Desa Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang adalah lahan HGU milik PTPN I karena lahan desa Batu Bedulang telah disapu oleh banjir bandang,” kata Baihaqi.

MaTA berharap, lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang dapat dibebaskan untuk pemukiman warga, terlebih izin HGU PTPN I akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Jika tidak dibebaskan, warga Batu Bedulang tidak memiliki pemukiman, bahkan untuk lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekalipun.

Sementara itu, Sekda Aceh Taming mengapresiasi usulan hasil review dari MaTA untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang.  Sekda juga menyampaikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta dinas teknis terkait untuk menyusun rencana evaluasi dan memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi temuan. “Kalau nanti ditemukan potensi pencaplokan lahan, perusahaan akan diminta untuk mengembalikan pada fungsinya,” tegas Sekda Tamiang, Razuardi Ibrahim

Pada pertemuan itu, Pemerintah Aceh Tamiang dihadiri oleh Razuardi Sekda Aceh Tamiang, Muhammad Zein Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan juga Samsul Rizal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).  Sedangkan dari MaTA diwakili oleh Baihaqi Koordinator Bidang Hukum dan Politik dan Sari Yulis staf Bidang serta Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh selaku tim yang menyusun hasil review.

Artikel ini telah tayang di Habadaily

https://habadaily.com/polhukam/11904/sekda-terima-berkas-usulan-review-izin-tiga-perusahaan-sawit-tamiang.html

MaTA dan ICW Pantau Implementasi JKN di Aceh

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh.

Dalam pantauannya, MaTA mengambil sampel di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, yaitu pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia dan Rumah Sakit Arun.

Demikian dipaparkan oleh Staf Bidang Hukum dan Politik MaTA Saryulis di kantor MaTA, Selasa (12/9). Turut hadir pada kesempatan itu Naila Failasufa, peneliti dari Indonesia Business Links dan Almas Sjafrina, Peneliti Korupsi Politik ICW.

Saryulis memaparkan sejumlah temuannya, seperti masih lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara, sehingga menjadi penyumbang terhadap terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan JKN di Aceh Utara, kemudian, adanya kebijakan yang tidak menguntungkan rumah sakit juga menjadi bagian dari lemahnya pengawasan internal, serta tidak adanya kinerja yang rill oleh tim.

Pencegahan kecurangan yang dibentuk oleh BPJS dengan berkerjasama Dinas Kesehatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

“Dalam kegiatan ini, MaTA mendampingi 15 orang pasien, 8 orang pasien tidak ditemukankan adanya fraud (perbuatan kecurangan yang melanggar hukum-red), MaTA mendapatkan 5 kategori fraud dalam kegiatan ini, sedangkan 7 lainnya ditemukan potensi fraud,”lanjut Saryulis memaparkan.

Atas dasar itu pihaknya kata Saryulis, menyampaikan sejumlah rekomendasi, masing-masing, perlu adanya pegawasan yang konkrit bagi badan penyelenggara BPJS wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kemudian, perlu adanya derestrukturisasi terhadap perangkat pemantauan maupun pengawasan yang berada di rumah sakit dalam wilayah kerja badan penyelenggara secara regular, serta perlu adanya mekanisme pelaporan yang sederhana dan cepat respon pada tiap layanan rumah sakit umum/swasta.

Selan itu kata Saryulis, MaTA juga mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, dan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan kebijakan dan anggaran publik.

Artikel ini telah tayang di http://portal.radioantero.com

Laporan Audit Keuangan MaTA Tahun 2011 dan 2012

MaTA – Laporan Audit merupakan laporan auditor yang menyatakan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat sama sekali (disclaimer).

Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), MaTA juga telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil dari audit tersebut merupakan informasi yang penting untuk dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Berikut laporan hasil audit terhadap pengelolaan keuangan MaTA tahun 2011 – 2012.